No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Ratusan Juta Rupiah Raib Akibat Kelalaian, Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku Pencurian

Januari 8, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Ratusan Juta Rupiah Raib Akibat Kelalaian, Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku Pencurian

Polres Cirebon Kota berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor dan barang berharga yang telah meresahkan warga Cirebon dan Indramayu selama beberapa bulan terakhir. Tiga tersangka utama, DAS, SD, dan AR, telah ditangkap, sementara dua tersangka lainnya, DN dan W, juga telah diamankan. Satu pelaku, DI, masih menjadi buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Para pelaku, yang kerap berpindah lokasi untuk menghindari penyelidikan, memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kendaraan mereka sebagai modus operandi.

Modus operandi sindikat ini terbilang licik dan terencana. Mereka tidak hanya mengincar kunci kendaraan yang tertinggal di tempat umum atau lobi, tetapi juga melakukan pengintaian terhadap target mereka. Dalam beberapa kasus, mereka bahkan melakukan pencurian kunci terlebih dahulu sebelum mengambil kendaraan. Contohnya, pencurian kunci mobil Brio yang tertinggal di kos korban sebelum mobil tersebut dicuri. Sepeda motor Yamaha Aerox yang ditinggalkan korban dengan kunci masih menyala juga menjadi sasaran empuk mereka. Sementara itu, tersangka SD dan AR menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax sebagai kendaraan operasional untuk mencari sasaran. Setelah berhasil mencuri, barang-barang hasil kejahatan mereka dijual untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan pribadi.

Konferensi pers yang digelar Rabu (8/1/25) oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.I.K., M.M., mengungkap total kerugian para korban mencapai Rp164.500.000. Besarnya kerugian ini menunjukkan betapa sistematisnya sindikat ini beroperasi. Barang bukti yang disita polisi cukup banyak, antara lain sepeda motor Yamaha Aerox biru, sepeda motor Honda Beat silver, mobil Brio, STNK sepeda motor Honda atas nama Ramidi, HP Oppo A1K merah, dan uang tunai hasil penjualan barang curian. Polisi juga berhasil melacak beberapa transaksi penjualan barang curian melalui rekening bank para tersangka, yang saat ini masih ditelusuri lebih lanjut.

Baca Juga  Pengedar Ganja di Bogor Ditangkap, Polisi Temukan Biji Ganja yang Hendak Ditanam Pelaku

Penangkapan para tersangka merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Satreskrim Polres Cirebon Kota. AR ditangkap di Indramayu, sementara SD dan DAS diamankan di lokasi berbeda di wilayah Cirebon. Proses penangkapan melibatkan beberapa tim yang bekerja secara simultan untuk menghindari kemungkinan perlawanan dari para tersangka. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan jaringan yang lebih luas.

AKBP Muhammad Rano Hadiyanto mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan. Ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk mengamankan kunci kendaraan dan barang berharga lainnya, terutama di tempat-tempat umum. Polres Cirebon Kota juga meminta masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait pelaku lainnya, khususnya DI yang masih buron, untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas kejahatan di wilayah hukumnya dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Selain itu, Polres Cirebon Kota juga akan meningkatkan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di masa mendatang.

ShareTweetSend
Previous Post

Waspada! Modus Penipuan Catut Nama dan Foto Kapolres Tasikmalaya di WhatsApp

Next Post

Satpam Jabar Rayakan HUT ke-44: Polda Jabar Apresiasi Dedikasi, Tekankan Pentingnya Sinergitas dan Pelatihan

BeritaTerkait

[HOAKS] Program Kemitraan Aquviva
CEK FAKTA

[HOAKS] Program Kemitraan Aquviva

Juni 16, 2025
Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Amankan 224 Gram Sabu dan Ganja
Berita

Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Amankan 224 Gram Sabu dan Ganja

Juni 15, 2025
Polres Indramayu Gelar Patroli Motor untuk Jaga Kamtibmas di Hari Libur
Berita

Polres Indramayu Gelar Patroli Motor untuk Jaga Kamtibmas di Hari Libur

Juni 15, 2025

Berita Terbaru

[HOAKS] Program Kemitraan Aquviva
CEK FAKTA

[HOAKS] Program Kemitraan Aquviva

Juni 16, 2025

Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Amankan 224 Gram Sabu dan Ganja

Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Amankan 224 Gram Sabu dan Ganja

Juni 15, 2025
Polres Indramayu Gelar Patroli Motor untuk Jaga Kamtibmas di Hari Libur

Polres Indramayu Gelar Patroli Motor untuk Jaga Kamtibmas di Hari Libur

Juni 15, 2025
Suksesnya Pembukaan MTQH Jawa Barat: Peran Strategis Kapolresta Bandung dalam Pengamanan

Suksesnya Pembukaan MTQH Jawa Barat: Peran Strategis Kapolresta Bandung dalam Pengamanan

Juni 15, 2025
Satlantas Polres Banjar Sosialisasikan Bahaya Kendaraan ODOL di Jalan Siliwangi

Satlantas Polres Banjar Sosialisasikan Bahaya Kendaraan ODOL di Jalan Siliwangi

Juni 15, 2025
Kapolres Cirebon Kota Hadiri Haul ke-19 Kang Ayip Muh di Ponpes Jagasatru

Kapolres Cirebon Kota Hadiri Haul ke-19 Kang Ayip Muh di Ponpes Jagasatru

Juni 15, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.