No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Razia Balap Liar : 26 Motor Diamankan Polsek Cileungsi

November 9, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Razia Balap Liar : 26 Motor Diamankan Polsek Cileungsi

Polsek Cileungsi, Polres Bogor, kembali menindak tegas aksi balap liar yang meresahkan di Jalan Raya Transyogi. Dalam razia yang digelar Minggu (9/11) dini hari, polisi menyita 26 unit sepeda motor yang digunakan untuk balap liar, dan mengejutkan, sebagian besar pengendaranya masih berstatus pelajar dan berada di bawah pengaruh alkohol.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, menjelaskan bahwa razia ini dilakukan saat patroli rutin gabungan, menindaklanjuti laporan warga. Aksi balap liar ini sering berpindah-pindah, mulai dari wilayah Bukaka hingga melarikan diri ke arah Kota Wisata.

“Kita adakan operasi dari mulai Bukaka… Nah kita bubarkan dan sebagian ada yang kita amankan,” ujar Kompol Edison.

Kompol Edison menyayangkan kurangnya efek jera pada para pelaku. Razia kali ini bahkan mengamankan lebih banyak kendaraan dibandingkan sebelumnya.

“Ternyata anak-anak balap ini tidak ada kapok-kapoknya, nah kemarin awal kita dapat hampir 20 sekarang kita dapat sekitar 26,” jelasnya.

Baca Juga  Polres Majalengka Ajak Wartawan Mancing, Jalin Sinergitas dan Resmikan Pokja Media Baru

Motor-motor yang disita dipastikan tidak standar: knalpot brong, tanpa plat nomor, dan dikendarai tanpa helm. Yang lebih memprihatinkan, Kapolsek menyebut rata-rata pelaku balap liar masih anak sekolah dan 90% di antaranya terbukti mengonsumsi minuman keras.

Meskipun para pelajar dan pelaku diizinkan pulang pada Minggu pagi, kendaraan mereka masih disita di Polsek Cileungsi. Motor hanya bisa diambil jika orang tua membawa kendaraan tersebut kembali ke standar pabrik, termasuk mengganti knalpot, ban, dan memasang plat nomor.

Kompol Edison mengimbau keras para orang tua untuk meningkatkan pengawasan, terutama pada jam malam. “Saya harapkan betul agar orang tua mengawasi betul kepada anaknya pada jam tertentu yang memang tidak boleh keluar. Ya diantara jam 22.00 sampai jam 05.00 Wib,” pungkasnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Aksi Cepat Tanggap Polsek Banjarwangi dan Warga: Bersihkan Longsor di Jalan Cikajang-Banjarwangi Agar Lalin Normal Kembali

Next Post

Ciptakan Arus Lalin Lancar, Polresta Cirebon Sidak Parkir Liar di Lima Gerbang Tol Utama

BeritaTerkait

Berita

[SALAH] Purbaya Bakal Transfer Anggaran MBG ke Rekening Orang Tua Siswa

Februari 23, 2026
Berita

Hadirkan Program RAWATIB, Polres Subang Jamin Keamanan dan Kenyamanan Ibadah Selama Ramadan

Februari 23, 2026
Berita

Bantu Pemulihan Warga, Kapolres Sumedang Pimpin Langsung Korve Bersama Bersihkan Material Longsor di Citengah

Februari 23, 2026

Berita Terbaru

Berita

[SALAH] Purbaya Bakal Transfer Anggaran MBG ke Rekening Orang Tua Siswa

Februari 23, 2026

Hadirkan Program RAWATIB, Polres Subang Jamin Keamanan dan Kenyamanan Ibadah Selama Ramadan

Februari 23, 2026

Bantu Pemulihan Warga, Kapolres Sumedang Pimpin Langsung Korve Bersama Bersihkan Material Longsor di Citengah

Februari 23, 2026

Gerak Cepat! Hanya 6 Jam, Polres Sumedang Ungkap Kasus Pembunuhan dan Curas di Girimukti

Februari 23, 2026

Gelar Tes Urine Dadakan, Kapolresta Cirebon: Tak Ada Toleransi Bagi Anggota yang Terlibat Narkoba

Februari 23, 2026

Kasus KDRT ART di Gunung Putri: Oknum ASN BPK Resmi Ditahan Polres Bogor

Februari 23, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.