Garut, 7 Februari 2025 – Menanggapi laporan warga RT 02 RW 10 Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, terkait keberadaan kios liar yang diduga menjadi tempat pesta minuman keras (miras), peredaran obat-obatan terlarang, dan kerap terjadi perkelahian, Polsek Tarogong Kidul bersama instansi terkait menggelar razia gabungan.
Razia yang dilaksanakan Kamis, 6 Februari 2025, berfokus pada kios-kios di dekat Terminal Angkot/Elf di Jl. Guntur Mukti, Desa Haurpanggung.
Razia melibatkan personel dari Polsek Tarogong Kidul, Koramil III/Tarkid, Satpol PP Kabupaten Garut, Satpol PP Kecamatan Tarogong Kidul, UPTD Terminal Wilayah I, UPTD Pasar Ciawitali, perangkat Desa Haurpanggung, dan Ketua RW 10. Kerjasama antar instansi ini menunjukkan komitmen bersama dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
Hasil razia menunjukkan keberhasilan dalam mengamankan 47 botol alkohol 70% merek OneMed dari beberapa kios. Pemilik barang, IT (44), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kp. Cimacan RT 04 RW 10 Desa Haurpanggung, telah diidentifikasi. Barang bukti tersebut kini diamankan di Polsek Tarogong Kidul untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Tarogong Kidul, AKP Kustanso, S.H., mengapresiasi kerjasama yang terjalin dalam razia ini.
Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Razia ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah peredaran miras ilegal serta tindak kriminal lainnya di Desa Haurpanggung.
Polsek Tarogong Kidul berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap segala bentuk aktivitas yang meresahkan masyarakat.
(s/tm)