Razia gabungan yang dilakukan Polres Purwakarta di empat tempat hiburan malam pada Sabtu (21/6/2025) dini hari berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api. Satu pengunjung dinyatakan positif sabu berdasarkan tes urine, dan dari kendaraannya ditemukan dua pucuk senjata api serta ratusan butir psikotropika.
Razia yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi, bersama Subdenpom III/3-4 dan Propam Polres, menyasar empat lokasi: Krisna Bilyard, Queen Karaoke & Lounge, Emerald Karaoke, dan Dewi Restaurant & Karaoke di wilayah Cikopo, Bungursari.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, menyatakan bahwa operasi ini merupakan langkah tegas untuk menekan peredaran narkoba di tempat hiburan malam.
“Kami sisir pengunjung dan pekerja. Hasilnya, satu pria positif narkoba langsung kami amankan,” kata AKBP Lilik Ardhiansyah pada Sabtu (21/6/2025).
Barang bukti yang diamankan cukup banyak, antara lain 589 butir psikotropika, 4 butir ekstasi, sabu seberat 0,45 gram, dua senjata api, dua senjata tajam, lima ponsel, satu mobil, dan 278 botol miras berbagai merek.
Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh tanpa pengecualian. Barang bukti saat ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan sumber peredaran narkoba.
“Kami dalami jaringan dan sumber barang haram ini. Ini peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat narkoba,” tegasnya.
Polres Purwakarta memastikan razia serupa akan digelar rutin di seluruh wilayah hukumnya sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba.