Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menggelar razia gabungan di tujuh tempat hiburan malam di Kota Bandung pada Kamis malam (12/6/2025). Razia ini merupakan bagian dari program Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Jawa Barat.
Razia yang dimulai pukul 21.00 WIB melibatkan personel Ditresnarkoba Polda Jabar, Polrestabes Bandung, Garnisun Tetap Bandung, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar, Bidang Propam Polda Jabar, dan Bid Humas Polda Jabar. Tujuh tempat hiburan malam yang menjadi sasaran operasi antara lain New Big Karaoke Cicadas, Mozzart Karaoke Soekarno Hatta, Red Place Karaoke Soekarno Hatta, DAM Karaoke, Liv Karaoke, Dash Karaoke Braga, dan Damver Bancay.
Fokus razia adalah pemeriksaan pengunjung dan pemandu lagu melalui tes urine untuk mendeteksi penyalahgunaan narkoba. Hasilnya, dua pemandu lagu perempuan di Dash Karaoke Braga, berinisial L (warga Cicaheum) dan EE (warga Lembang), dinyatakan positif menggunakan narkotika. Keduanya langsung diserahkan ke Satresnarkoba Polrestabes Bandung untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa razia ini merupakan komitmen Polda Jabar bersama instansi terkait dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, khususnya di tempat hiburan malam yang rawan menjadi titik distribusi narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba, dan kegiatan seperti ini akan terus kami lakukan secara berkala,” tegas Kombes Hendra.