Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Cianjur menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan razia pada Sabtu malam. Sasaran utama razia ini adalah kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, serta pelanggaran lalu lintas lainnya.
Dipimpin langsung oleh Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H., operasi ini melibatkan berbagai elemen terkait, termasuk Subdenpom III/1-1/Cianjur, Kodim 0608/Cianjur, dan Satpol PP Kabupaten Cianjur. Apel kesiapan dilaksanakan pukul 21.00 WIB di Lapangan Mapolres Cianjur.
Kapolres Cianjur menekankan pentingnya menjaga kondusifitas di wilayah Kabupaten Cianjur. “Kita jaga Cianjur ini agar aman, kalau bukan kita yang menjaga cianjur ini siapa lagi, kalau bukan sekarang kapan lagi,” tegasnya.
Patroli gabungan kemudian dilakukan di seluruh wilayah hukum Polres Cianjur mulai pukul 21.30 WIB. Hasilnya, 60 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, termasuk penggunaan knalpot brong dan tidak melengkapi surat-surat kendaraan, ditilang dan kendaraannya diamankan di Mapolres Cianjur.
Razia ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas dan meminimalisir gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten Cianjur.