No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Razia Knalpot Brong di Majalengka, 20 Kendaraan Diamankan

Februari 3, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Razia Knalpot Brong di Majalengka, 20 Kendaraan Diamankan

Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka kembali menggelar razia kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong di sejumlah titik di Kabupaten Majalengka pada Senin (3/2/2025). 

Sebanyak 20 sepeda motor dengan knalpot bising berhasil ditilang dan disita sementara.

Razia ini bertujuan untuk menekan dampak negatif knalpot brong yang meresahkan masyarakat dan mencegah balap liar, terutama pada malam minggu. 

Pemilik kendaraan yang disita harus menjalani sidang tilang dan mengganti knalpotnya dengan yang sesuai standar sebelum dapat mengambil kembali kendaraannya.

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, melalui Kasat Lantas AKP Rudi Sudaryono, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dari kebisingan knalpot yang tidak standar.

“Antisipasi giat malam minggu, tujuannya agar tidak ada balapan liar khususnya di wilayah hukum Polres Majalengka,” ujar Kasat Lantas Polres Majalengka

Baca Juga  SAMBUT HARI BHAYANGKARA KE-78, POLDA JABAR GELAR DOA BERSAMA

Razia difokuskan pada kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.  Semua sepeda motor berknalpot brong yang diamankan akan disimpan di tempat penyimpanan barang bukti tilang Satlantas Polres Majalengka.

“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib bagi seluruh pengguna jalan. Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada pengendara mengenai dampak penggunaan knalpot brong, baik dari segi hukum maupun gangguan kenyamanan bagi masyarakat,” jelas Kasat Lantas

Untuk mengambil kendaraan yang disita, pelanggar harus menjalani persidangan, membayar denda, dan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.

Knalpot brong yang disita akan dimusnahkan agar tidak digunakan kembali.

“Sementara knalpot brong yang digunakan akan disita untuk dimusnahkan, agar tidak digunakan kembali,” tutup Kasat Lantas Polres Majalengka

(s/tm)

ShareTweetSend
Previous Post

Razia Truk ODOL di Subang Tekan Angka Kecelakaan dan Kerusakan Jalan

Next Post

Polresta Cirebon Berhasil Gagalkan Aksi Tawuran, Amankan 4 Pelaku dan Senjata Tajam

BeritaTerkait

Berita

Persib Bandung vs PSBS Biak: Maung Bandung Menang Tipis, Kembali ke Puncak

Januari 26, 2026
Berita

Penghormatan Terakhir, Polda Jabar Makamkan Aiptu Anumerta Jerry Sonconery Secara Dinas Kepolisian

Januari 26, 2026
Berita

Polri Terjunkan Pasukan K-9 Spesialis ‘Cadaver’ Percepat Pencarian Korban Longsor Cisarua

Januari 26, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Persib Bandung vs PSBS Biak: Maung Bandung Menang Tipis, Kembali ke Puncak

Januari 26, 2026

Penghormatan Terakhir, Polda Jabar Makamkan Aiptu Anumerta Jerry Sonconery Secara Dinas Kepolisian

Januari 26, 2026

Polri Terjunkan Pasukan K-9 Spesialis ‘Cadaver’ Percepat Pencarian Korban Longsor Cisarua

Januari 26, 2026

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya Mau Hapus Dana Desa, Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako

Januari 25, 2026

Menkes: Program Cek Kesehatan Gratis adalah Mimpi Prabowo untuk Sehatkan Rakyat Indonesia

Januari 25, 2026

Indonesia Jadi Anggota Pendiri Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, Presiden Prabowo Tandatangani Piagam di Swiss

Januari 25, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.