Polsek Bogor Tengah Polresta Bogor Kota Polda Jabar, bersama personel gabungan Reskrim, Intelkam, dan Samapta, menggelar operasi cipta kondisi dengan sasaran warung-warung yang diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin pada Minggu (19/1/2025). Operasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo, untuk merespon laporan pengaduan masyarakat terkait maraknya peredaran miras ilegal.
Kapolsek Bogor Tengah, Kompol Agustinus Manurung, menjelaskan bahwa operasi miras ini merupakan komitmen Polresta Bogor Kota dalam memberikan respon cepat terhadap setiap laporan dan keluhan warga. “Kegiatan operasi miras ini merupakan komitmen Polresta Bogor Kota dalam merespon setiap laporan pengaduan dari warga masyarakat,” tegas Kompol Agustinus.
Dalam operasi tersebut, sejumlah botol miras berhasil diamankan dari beberapa warung yang menjadi target razia. Para penjual miras yang kedapatan menjual miras tanpa izin resmi diberikan teguran lisan, didata identitasnya, dan diimbau untuk menghentikan penjualan miras ilegal. Langkah ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah peredaran miras ilegal di wilayah Bogor Tengah.
Operasi tersebut melibatkan Kanit Intel AKP Dedi Tirta Wijaya, Panit Binmas Iptu Apip Makbul, dan Panit Reskrim Ipda Budi beserta anggota Intel dan Samapta. Kehadiran personel gabungan ini menunjukkan keseriusan Polresta Bogor Kota dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di wilayah hukumnya. Polresta Bogor Kota berharap operasi ini dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menekan angka kriminalitas yang berpotensi dipicu oleh minuman keras.