Cirebon, Jawa Barat – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota melakukan operasi penertiban minuman keras (miras) di kawasan Terminal Harjamukti, Kota Cirebon, pada Senin (9/6/2025). Operasi yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB ini bertujuan untuk menciptakan situasi aman dan kondusif serta menekan peredaran miras ilegal.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan APN, seorang warga Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, yang diduga terlibat dalam peredaran atau penyimpanan minuman keras. Petugas juga menyita barang bukti berupa 47 botol miras jenis ciu yang ditemukan di warung milik APN.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan wilayah hukum Polres Cirebon Kota tetap aman dari pengaruh negatif miras.
“Operasi ini merupakan bagian dari program rutin Sat Reserse Narkoba dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.” Ujar AKP Otong
Penertiban miras diharapkan dapat mengurangi gangguan kamtibmas yang sering muncul akibat konsumsi minuman keras. Sat Res Narkoba akan terus melakukan pengawasan ketat di lokasi-lokasi rawan peredaran miras. Masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif melaporkan jika menemukan peredaran miras ilegal melalui call center 110 atau WhatsApp “Lapor Kapolres Bae” di 0812-8500-2006. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat terus menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Cirebon.