Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polresta Bogor Kota menggelar razia miras skala besar di wilayah hukumnya pada Senin, 23 Juni 2025. Razia yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, Kompol Dede Hendrawan, S.H., M.M., ini melibatkan sejumlah personel opsnal dan berhasil menyita puluhan botol minuman keras (miras) berbagai jenis dari sejumlah kios dan warung kelontong di Kota Bogor.
Operasi yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB ini menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi tempat peredaran miras secara ilegal. Sasaran utama razia adalah warung-warung kelontong dan kios kecil yang kerap menjual miras tanpa izin resmi. Tim bergerak secara terpadu, mengecek setiap lokasi secara teliti dan melakukan pemeriksaan terhadap barang dagangan yang dicurigai.
Hasilnya cukup signifikan. Di wilayah Tanah Sareal, petugas berhasil mengamankan 20 botol miras jenis ciu dengan ukuran 600ml dari sebuah kios bernama Timron yang berlokasi di Jalan Soleh Iskandar. Pemilik kios tidak dapat menunjukkan izin penjualan miras, sehingga barang bukti tersebut langsung disita.
Sementara itu, di wilayah Bogor Selatan, tepatnya di Jalan Raya Cibeureum Mulyaharja, petugas menemukan dan menyita 25 bungkus plastik berisi miras jenis leci serta beberapa botol anggur dari sebuah kios jamu. Sama seperti di lokasi sebelumnya, pemilik kios juga tidak memiliki izin resmi untuk menjual minuman beralkohol.
Total keseluruhan miras yang berhasil disita dalam razia ini mencapai lebih dari 45 botol dan bungkus, dengan berbagai jenis dan ukuran. Semua barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolresta Bogor Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pemilik kios yang kedapatan menjual miras tanpa izin akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kompol Dede Hendrawan, S.H., M.M., dalam keterangan persnya menyatakan bahwa razia miras ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Bogor Kota dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Peredaran miras, menurutnya, kerap memicu berbagai tindak kejahatan dan gangguan Kamtibmas lainnya.
“Razia ini bukan hanya sekadar operasi penindakan, tetapi juga sebagai bentuk edukasi dan pencegahan. Kami berharap dengan adanya razia ini, para pedagang dapat lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menjalankan usahanya,” ujar Kompol Dede.
Ia menambahkan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala dan terjadwal untuk menekan peredaran miras ilegal di Kota Bogor. Polresta Bogor Kota juga mengajak peran serta masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi jika menemukan adanya peredaran miras ilegal di lingkungan sekitarnya. Kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat dinilai sangat penting untuk menciptakan Kota Bogor yang aman, tertib, dan bebas dari pengaruh buruk miras.
Razia miras ini mendapat respon positif dari warga Kota Bogor. Banyak warga yang mengapresiasi langkah tegas Polresta Bogor Kota dalam memberantas peredaran miras yang dianggap meresahkan masyarakat. Mereka berharap agar razia tersebut dapat menekan angka kriminalitas dan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif.
Ke depan, Polresta Bogor Kota berencana untuk meningkatkan kerjasama dengan instansi terkait, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap peredaran miras di Kota Bogor. Upaya preventif dan represif akan terus digencarkan untuk mewujudkan Kota Bogor yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya.