Cirebon terus mempersempit ruang gerak peredaran minuman keras (miras) ilegal. Dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar pada Minggu (14/12), petugas menyisir dua kecamatan, yakni Arjawinangun dan Susukan, dan berhasil menyita puluhan botol miras siap edar.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa operasi ini bukan kegiatan insidental, melainkan langkah preventif berkelanjutan untuk menjaga kondusivitas wilayah.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan total 96 botol miras. Kombes Pol. Sumarni merinci barang bukti yang disita terdiri dari 36 botol miras pabrikan berbagai merek dan 60 botol miras tradisional jenis Ciu.
Tidak hanya menyita barang bukti, polisi juga mengambil tindakan tegas terhadap para penjual.
“Selain menyita barang bukti, penjual miras juga langsung kami proses melalui tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolresta Sumarni.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menambahkan bahwa razia ini adalah bagian dari strategi preventif untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), mengingat miras kerap menjadi pemicu aksi kriminalitas.
Polresta Cirebon mengajak masyarakat untuk menjadi “mata dan telinga” kepolisian. Warga diminta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan atau peredaran miras di lingkungannya, karena setiap laporan akan ditindaklanjuti demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.







![[HOAKS] Tautan Pendaftaran BLT UMKM 2026 Rp 50 Juta](https://tribratanews.jabar.polri.go.id/wp-content/uploads/2026/01/Screenshot_16-120x86.png)


