Polres Purwakarta berhasil menangkap lima debt collector yang meresahkan warga. Kelima pelaku, berinisial JM, WK, AS, NB, dan ET, ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta di Jalan Veteran, Kelurahan Ciseureuh, Kamis (1/5/2025).
Penangkapan berawal dari viralnya video di media sosial yang memperlihatkan aksi kelima debt collector tersebut. Mereka kerap nongkrong di depan warung bakso di Kampung Cikopak, Kelurahan Mulyamekar, Kecamatan Babakan Cikao, dan mengambil rokok serta kopi tanpa membayar. Mereka juga berusaha menghentikan kendaraan bermotor yang diduga menunggak pembayaran.
Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Andriansyah menyatakan tindakan kelima debt collector tersebut sebagai premanisme. “Masyarakat merasa resah. Ini bentuk premanisme. Kami tegaskan tak ada ampun bagi mereka yang mencoba mengganggu kondusifitas di wilayah Purwakarta,” tegas AKBP Lilik.
Kelima pelaku telah dibawa ke Mapolres Purwakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi akan melakukan penyelidikan dan mendalami kasus ini. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Purwakarta dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman kepada warga.