No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Resahkan Warga, Polres Majalengka Amankan 7 Anggota Geng Motor 

Maret 25, 2025
in Berita
Reading Time: 1 mins read
Resahkan Warga, Polres Majalengka Amankan 7 Anggota Geng Motor 

Tujuh anggota geng motor XTC diamankan Satuan Reskrim Polres Majalengka atas dugaan penganiayaan dan perusakan sejumlah sepeda motor yang terparkir di depan minimarket di Desa Sukahaji, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka.

Aksi kekerasan yang terjadi pada Sabtu (22/3/2025) malam itu sempat viral di media sosial. Para pelaku diduga menyerang warga yang sedang berbelanja serta merusak kendaraan di lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo, menyatakan bahwa polisi langsung merespons laporan warga dan menangkap para pelaku. Berbagai barang bukti, termasuk atribut geng motor, sepeda motor, dan barang bukti lainnya, telah disita.

“Tujuh pelaku penganiayaan dan perusakan motor sudah kami amankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka

Baca Juga  Polres Cianjur Berkolaborasi dengan Pemerintah dalam Program Makan Sehat untuk Siswa

Ia menjelaskan para pelaku melakukan dua aksi berbeda: penganiayaan terhadap seorang korban yang baru selesai berbelanja di perempatan Sukahaji, dan perusakan kendaraan yang terparkir di halaman minimarket.

Motif kejadian masih dalam penyelidikan.

“Saat ini masih kami periksa. Mereka diamankan tadi pagi saat subuh dan dipastikan berada di dua lokasi kejadian,” jelas Kasat Reskrim

Para pelaku merupakan warga Kabupaten Majalengka yang tergabung dalam geng motor. Kasat Reskrim Polres Majalengka menegaskan bahwa polisi akan menindak tegas semua oknum geng motor atau organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan aksi premanisme dan meresahkan masyarakat.

(s/tm)

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Sukabumi Kota Gagalkan Peredaran 1,52 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap

Next Post

Kapolres Ciamis Pastikan Kesiapan Pengamanan Arus Mudik Lebaran 2025

BeritaTerkait

Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas
Berita

Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Juli 6, 2025
Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas
Berita

Polres Indramayu Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Juli 6, 2025
Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu 2,67 Gram di Parkiran Karaoke
Berita

Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu 2,67 Gram di Parkiran Karaoke

Juli 6, 2025

Berita Terbaru

Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas
Berita

Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Juli 6, 2025

Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Polres Indramayu Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Juli 6, 2025
Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu 2,67 Gram di Parkiran Karaoke

Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu 2,67 Gram di Parkiran Karaoke

Juli 6, 2025
Polres Ciamis Gelar Patroli Skala Besar Jaga Stabilitas Keamanan Akhir Pekan

Polres Ciamis Gelar Patroli Skala Besar Jaga Stabilitas Keamanan Akhir Pekan

Juli 6, 2025
Brimob Kerahkan Tim SAR Cari Korban Hilang Banjir Bandang di Bogor

Brimob Kerahkan Tim SAR Cari Korban Hilang Banjir Bandang di Bogor

Juli 6, 2025
Polres Bogor Gelar Patroli dan Evakuasi Korban Bencana Longsor di Megamendung dan Cisarua

Polres Bogor Gelar Patroli dan Evakuasi Korban Bencana Longsor di Megamendung dan Cisarua

Juli 6, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.