No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Residivis Beraksi di 14 Lokasi, Polres Sukabumi Kota Bekuk 5 Anggota Jaringan Curanmor Lintas Daerah

November 19, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Residivis Beraksi di 14 Lokasi, Polres Sukabumi Kota Bekuk 5 Anggota Jaringan Curanmor Lintas Daerah

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap jaringan pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang telah beraksi di wilayah Sukabumi dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Total lima orang tersangka berhasil diamankan, dua di antaranya merupakan pelaku utama yang berstatus residivis.

Kapolres Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Besar Rita Suwadi, menjelaskan bahwa komplotan ini telah beraksi di 14 lokasi berbeda dan merugikan 14 orang korban.

“Pengungkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan,” ujar Kapolres, Selasa (18/11/2025).

Dari lima tersangka yang diamankan, dua orang merupakan pelaku utama pencurian, sementara tiga lainnya diduga kuat berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian.

“Dua pelaku utama ini merupakan residivis sebanyak dua kali dari Lapas Sukabumi dan Warungkiara. Mereka beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi,” terang Kapolres.

Para pelaku utama masing-masing berinisial N alias R alias T (36), warga Nagrak, D (44), warga Cidadap. Sementara tiga tersangka penadah yang diamankan adalah U alias E (44), TH alias A (43), dan K alias A (38), yang semuanya merupakan warga Kabupaten Cianjur, menunjukkan adanya jaringan lintas daerah.

Baca Juga  Polsek Rancaekek Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Karyawan Pabrik

Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebar di Kecamatan Cikole (5 titik), Kecamatan Cisaat (5 titik), Kecamatan Citamiang (4 titik)

Kapolres mengungkapkan modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan merusak rumah kunci kontak sepeda motor yang sedang terparkir menggunakan kunci letter T yang telah dimodifikasi.

“Setelah kunci rusak, pelaku dapat dengan mudah menyalakan dan membawa kabur kendaraan curian tersebut hanya dalam waktu beberapa menit,” kata Rita.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara yang berat: Pelaku Utama (Pencurian): Dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara. Tersangka Penadah: Dijerat Pasal 481 KUHPidana tentang Pertolongan Jahat/Tadah dengan ancaman hingga 7 tahun penjara, atau Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hingga 4 tahun penjara.

Polres Sukabumi Kota mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan keamanan kendaraan bermotor, termasuk menggunakan kunci pengaman ganda, untuk menghindari menjadi korban kejahatan Curanmor.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Subang Beri Hadiah bagi Pengendara Tertib Lalu Lintas Selama Operasi Zebra Lodaya

Next Post

Polresta Cirebon Mulai Operasi Zebra Lodaya 2025, Fokus 7 Pelanggaran Utama

BeritaTerkait

Berita

Virus Nipah: Pemerintah Siapkan Sistem Deteksi Dini, Masyarakat Diminta Waspada

Januari 29, 2026
Berita

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Inklusif di Myanmar, Tawarkan Pengalaman Rekonsiliasi dan Otonomi Daerah

Januari 29, 2026
Berita

Eliano Reijnders Siap Kembali Perkuat Persib Lawan Persis Solo, Tekad Jaga Puncak Klasemen Super League!

Januari 29, 2026

Berita Terbaru

Berita

Virus Nipah: Pemerintah Siapkan Sistem Deteksi Dini, Masyarakat Diminta Waspada

Januari 29, 2026

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Inklusif di Myanmar, Tawarkan Pengalaman Rekonsiliasi dan Otonomi Daerah

Januari 29, 2026

Eliano Reijnders Siap Kembali Perkuat Persib Lawan Persis Solo, Tekad Jaga Puncak Klasemen Super League!

Januari 29, 2026

Polda Jabar Gencar Dukung Swasembada Pangan, Gandeng Kelompok Tani Tanam Jagung di Lahan 750 Hektare dan Berikan Bantuan Alsintan

Januari 29, 2026

Polres Subang Turut Sukseskan Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare, Dukung Penuh Swasembada Pangan Nasional

Januari 29, 2026

Polres Ciamis Perkenalkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini, Gelar Polisi Sahabat Anak di TK Amilul Muminin

Januari 29, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.