Suasana tenang di Kampung Kudang, Desa Wanajaya, mendadak riuh pada Minggu sore (18/1/2026). Tim gabungan dari Polsek Wanaraja dan TNI melakukan penggerebekan besar-besaran terhadap arena ketangkasan adu anjing melawan babi hutan yang diduga kuat menjadi kedok praktik perjudian.
Aksi tegas ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Wanaraja, AKP Abusono, S.H., M.H., sebagai respons cepat atas banyaknya keluhan warga yang resah dengan aktivitas ilegal di wilayah tersebut.
Pelaku Kocar-Kacir Saat Petugas Tiba
Saat petugas merangsek masuk ke lokasi, sejumlah orang yang tengah asyik menonton dan bertaruh di sekitar arena langsung kocar-kacir melarikan diri ke arah perbukitan dan pemukiman untuk menghindari tangkapan.
“Kami merespons laporan masyarakat yang masuk dan langsung mendatangi lokasi. Benar ditemukan adanya kegiatan adu anjing dan babi hutan. Namun, sebagian besar pelaku melarikan diri saat melihat kehadiran petugas,” ujar AKP Abusono di lokasi kejadian.
Arena Diratakan dengan Tanah
Tak ingin lokasi tersebut kembali digunakan, pihak kepolisian mengambil langkah diskresi dengan meminta pemilik lahan dan warga sekitar untuk merobohkan seluruh konstruksi arena atau yang akrab disebut “kalang”. Kayu-kayu pagar arena dilepas dan bangunan semi permanen di sana diratakan guna memastikan aktivitas serupa tidak terulang kembali.
Pemilik Lahan dan 8 Saksi Diamankan
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan pria berinisial I (45) selaku pemilik lokasi. Selain itu, petugas juga membawa 8 orang saksi ke Mapolsek Wanaraja untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pendataan, para saksi yang diamankan bukan hanya warga lokal, melainkan berasal dari wilayah luar seperti Cibatu, Cimaragas, hingga Pangatikan.
Zero Tolerance untuk Perjudian
Kapolsek Wanaraja menegaskan bahwa pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap penyedia tempat maupun pihak-pihak yang memfasilitasi dugaan tindak pidana perjudian tersebut.
“Kami memberikan peringatan keras, tidak ada ruang bagi kegiatan ketangkasan yang disertai perjudian di wilayah hukum Wanaraja. Selain melanggar hukum, hal ini jelas merusak tatanan sosial masyarakat,” tegas AKP Abusono.
Kepolisian juga mengimbau warga untuk terus berperan aktif menjadi mata dan telinga petugas dengan melaporkan setiap praktik perjudian atau aktivitas mencurigakan lainnya di lingkungan masing-masing.











Discussion about this post