Respon Cepat Laporan, Polres Garut Tangkap Pelaku Pelecehan di Angkot Kurang dari 24 Jam

Kejadian pelecehan seksual di dalam angkot jurusan Leles mendapat respon cepat dari Polres Garut. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut.

Peristiwa pelecehan terjadi pada Minggu (29/6/2025), sekitar pukul 17.14 WIB, di depan sebuah minimarket di Jl. Merdeka, Desa Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul Garut.

Video yang beredar menunjukkan seorang pria melakukan tindakan tak senonoh terhadap seorang wanita di dalam angkot.

“Kami berhasil menangkap pelaku berkat identifikasi dari video yang beredar serta laporan masyarakat,” ungkap Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin.

“Pelaku saat ini sedang dalam proses pemeriksaan,” tambahnya.

Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan kesigapan Polres Garut dalam menangani kasus pelecehan seksual dan memberikan perlindungan kepada korban.

Polres Garut juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan ulang konten yang mengandung unsur kekerasan atau pelecehan.

 

Exit mobile version