Polsek Tarogong Kidul berhasil menindaklanjuti aduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan melalui layanan WA Taros Kapolres. Berkat laporan tersebut, polisi berhasil meringkus seorang penjual minuman keras (miras) ilegal yang meresahkan warga di bawah Kherkof Blok Anarto Mall, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul.
Menanggapi laporan yang masuk pada Minggu (14/9), anggota Polsek Tarogong Kidul bersama Sat Samapta Polres Garut segera mendatangi lokasi. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya aktivitas penjualan miras ilegal oleh seorang pria berinisial RK (40).
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 7 botol miras jenis Leci dan 4 botol miras jenis Ciu.
Kapolsek Tarogong Kidul, AKP Agus Kustanto, membenarkan penindakan tersebut.
“Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Tarogong Kidul untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Langkah ini sebagai respons cepat atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya penjualan miras di lokasi tersebut,” jelasnya.
Penindakan ini menjadi bukti nyata bahwa saluran pengaduan masyarakat seperti WA Taros Kapolres efektif dalam membantu aparat kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban.