Unit Reserse Polsek Widasari, Polres Indramayu, Polda Jabar, berhasil mengungkap kasus perampasan disertai ancaman yang dilakukan oleh seorang mantan kekasih terhadap korbannya. Pelaku, DSC (22), warga Kecamatan Losarang, diamankan pada Jumat (2/5/2025) setelah melakukan tindak pidana perampasan terhadap telepon genggam milik mantan pacarnya di Jalan Raya Blok H. Kasta, Desa Bunder, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, pada Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Widasari, AKP Suprapto, menjelaskan kronologi kejadian yang bermula dari laporan korban. Korban mengatakan bahwa telepon genggamnya dirampas oleh mantan kekasihnya sendiri, DSC, yang juga mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi korban jika tidak menuruti permintaan pelaku untuk kembali berpacaran.
“Korban sebelumnya sempat berpacaran dengan pelaku sejak Oktober 2023, namun hubungan itu telah berakhir pada Agustus 2024 setelah diketahui bahwa pelaku ternyata telah memiliki istri,” terang AKP Suprapto. Hubungan yang telah berakhir ini justru menjadi pemicu terjadinya peristiwa perampasan dan ancaman tersebut. Pelaku yang tidak menerima penolakan korban kemudian melakukan tindakan yang tidak terpuji.
AKP Suprapto menambahkan, pelaku mendatangi korban dengan ditemani rekannya dan memaksa korban untuk kembali menjalin hubungan. Saat ditolak, pelaku langsung merampas pakasa HP iPhone 11 milik korban serta melontarkan ancaman penyebaran konten pribadi korban. “Selain kehilangan barang berharga, korban juga mengalami luka memar di bagian wajah,” imbuh Kapolsek. Tindakan kekerasan ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya melakukan perampasan, tetapi juga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
Unit Reserse Polsek Widasari yang menerima laporan pada Rabu (30/4/2025) langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya sangat cepat dan efektif. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit HP iPhone 11, satu dus HP, dan kwitansi pembelian dari korban. “Pelaku telah diamankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Suprapto.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasie Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan jika mengalami atau mengetahui tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. “Masyarakat bisa menggunakan layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU melalui WhatsApp 081999700110 atau call center 110,” ujar AKP Tarno. Beliau menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban bersama. “Partisipasi warga sangat penting untuk menciptakan keamanan bersama,” tutup AKP Tarno. Kasus ini menunjukkan bahwa Polres Indramayu tetap komitmen dalam menangani kasus-kasus kejahatan dan memberikan perlindungan kepada korban.