No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Respon Cepat , Polisi Indramayu Ringkus Pelaku Perampasan HP dalam 24 Jam

Mei 2, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Respon Cepat , Polisi Indramayu Ringkus Pelaku Perampasan HP dalam 24 Jam

Unit Reserse Polsek Widasari, Polres Indramayu, Polda Jabar, berhasil mengungkap kasus perampasan disertai ancaman yang dilakukan oleh seorang mantan kekasih terhadap korbannya. Pelaku, DSC (22), warga Kecamatan Losarang, diamankan pada Jumat (2/5/2025) setelah melakukan tindak pidana perampasan terhadap telepon genggam milik mantan pacarnya di Jalan Raya Blok H. Kasta, Desa Bunder, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, pada Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolsek Widasari, AKP Suprapto, menjelaskan kronologi kejadian yang bermula dari laporan korban. Korban mengatakan bahwa telepon genggamnya dirampas oleh mantan kekasihnya sendiri, DSC, yang juga mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi korban jika tidak menuruti permintaan pelaku untuk kembali berpacaran.

“Korban sebelumnya sempat berpacaran dengan pelaku sejak Oktober 2023, namun hubungan itu telah berakhir pada Agustus 2024 setelah diketahui bahwa pelaku ternyata telah memiliki istri,” terang AKP Suprapto. Hubungan yang telah berakhir ini justru menjadi pemicu terjadinya peristiwa perampasan dan ancaman tersebut. Pelaku yang tidak menerima penolakan korban kemudian melakukan tindakan yang tidak terpuji.

AKP Suprapto menambahkan, pelaku mendatangi korban dengan ditemani rekannya dan memaksa korban untuk kembali menjalin hubungan. Saat ditolak, pelaku langsung merampas pakasa HP iPhone 11 milik korban serta melontarkan ancaman penyebaran konten pribadi korban. “Selain kehilangan barang berharga, korban juga mengalami luka memar di bagian wajah,” imbuh Kapolsek. Tindakan kekerasan ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya melakukan perampasan, tetapi juga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

Baca Juga  Polresta Bandung Gelar Patroli Skala Besar Sinergitas Tiga Pilar Menjelang HUT RI ke-79

Unit Reserse Polsek Widasari yang menerima laporan pada Rabu (30/4/2025) langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya sangat cepat dan efektif. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit HP iPhone 11, satu dus HP, dan kwitansi pembelian dari korban. “Pelaku telah diamankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Suprapto.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasie Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan jika mengalami atau mengetahui tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. “Masyarakat bisa menggunakan layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU melalui WhatsApp 081999700110 atau call center 110,” ujar AKP Tarno. Beliau menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban bersama. “Partisipasi warga sangat penting untuk menciptakan keamanan bersama,” tutup AKP Tarno. Kasus ini menunjukkan bahwa Polres Indramayu tetap komitmen dalam menangani kasus-kasus kejahatan dan memberikan perlindungan kepada korban.

ShareTweetSend
Previous Post

Kapolresta Cirebon Berikan Pembekalan kepada Peserta Didik Diktuk Bintara Polwan Angkatan 57

Next Post

Polres Subang Bertekad Wujudkan Subang Bebas Premanisme, Bentuk Satgas di Titik Rawan

BeritaTerkait

Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita
Berita

Polres Subang Teken MoU Kawal Program Makan Bergizi Gratis untuk 4.000 Penerima Manfaat

Oktober 2, 2025
Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita
Berita

Polisi Ringkus Kurir Obat Keras Ilegal di Garut, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Oktober 2, 2025
Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita
Berita

Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita

Oktober 2, 2025

Berita Terbaru

Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita
Berita

Polres Subang Teken MoU Kawal Program Makan Bergizi Gratis untuk 4.000 Penerima Manfaat

Oktober 2, 2025

Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita

Polisi Ringkus Kurir Obat Keras Ilegal di Garut, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Oktober 2, 2025
Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita

Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita

Oktober 2, 2025
Berantas Narkoba, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 13 Kasus dan Amankan 15 Tersangka

Berantas Narkoba, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 13 Kasus dan Amankan 15 Tersangka

Oktober 2, 2025
Berantas Narkoba, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 13 Kasus dan Amankan 15 Tersangka

Kejar Pelaku Hingga Pangandaran, Polres Tasikmalaya Amankan 10 Motor Hasil Curian

Oktober 2, 2025
Tekan Angka Kriminalitas, Sat Samapta Polres Majalengka Gencarkan Patroli Perintis Presisi

Tekan Angka Kriminalitas, Sat Samapta Polres Majalengka Gencarkan Patroli Perintis Presisi

Oktober 2, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.