Polres Cimahi menangkap pelaku begal yang videonya sempat tertangkap CCTV 17 September lalu, dan viral di media sosial. Pada rilis Senin (23/09), Kapolres Cimahi mengungkap para pelaku adalah warga Cianjur, yaitu seorang pelajar, DS, SF, AT dan AN. Satu lagi pelaku FH juga masih berstatus pelajar kelas 1 SMA di Cianjur. Sementara 1 orang DPO bernama KM saat ini dalam pengejeran
“Para pelaku berjalan secara berkelompok, dan ketika meneukan calon korban yang tengah sendiri, maka mereka mendekati korban untuk melakukan ekeksekusi,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto.
Ia juga mengatakan pada kasus ke dua yang dilakukan para pelaku, modus mereka adalah mendekati korban yang sedang bersama pacarnya dan salah satu pelaku berpura-pura menyatakan masalah dengan pacar korban.
“Pada kasus ke dua yang terjadi pada malam itu juga, pelaku berhasil membawa sepeda motor dan handphone korban,” kata Tri.
Pada kejadian pertama sekitar Jam 23.54 WIB di Jl. Raya Purwakarta Kp.Muara cipada RT 002 Rw 022 Desa Campakamekar Kec.Padalarang Kab. Bandung Barat, pelaku membawa lari satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2024 dengan NoPol D-2507-UFF.
Kejadian ke dua sekira pukul 00.30 WIB di di Jalan Raya Cipatat Pusdikkif Kp. Kebon Kalapa RT 01 RW 03 Desa Cipatat Kec. Cipatat Kab. Bandung Barat.
Atas laporan korban, Satreskrim Polres Cimahi mengembangkan kasus tersebut hingga akhirnya diketahui para pelaku dan domisilinya.
Dari hasil introgasi awaal Tim Resmob Polres Cimahi mendapatkan keterangan dari ke 3 (Tiga) pelaku yang telah di amankan oleh Polsek Karang Tengah Cianjur, dengan hasil bahwa yang bersangkutan telah melakukan pencurian dengan kekerasan sebanyak 2 (dua) kali di TKP Wilayah Hukum Polres Cimahi.
Mendapat Informasi tersebut kemudian Tim Resmob Polres Cimahi melakukan pengembangan dan pencarian Barang Bukti Hasil dan Sarana serta 3 (orang) lain nya yang terkait dalam TKP Wilkum Polres Cimahi.
“Dari hasil pemeriksaan sementar tujuan parapelaku melakukan aksinya tersebut adalah untuk mengusasi barang berharga milik korban, kemudian hasilnya akan di jual dan hasil penjualan di bagi rata untuk biaya kehidupan sehari-hari,” kata Tri.
Berdasarkan fakta yang diperoleh dari penyelidikan dan penyidikan dapat di simpulkan bahwa tersangka dan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum diduga keras telah melanggar Pasal 365 ayat 2 ke 1e dan 2e KUHPidana.
Atas perbuatannya para tersangka diancam dengan kurungan maksimal 12 tahun penjara.