Respon Cepat Polres Garut: Percobaan Pencurian Digagalkan, Pelaku Diamankan

Sukses besar kembali diraih Polres Garut dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pada Senin (28 April 2025), sekitar pukul 10.15 WIB, sebuah percobaan pencurian dengan kekerasan di Gudang RM. Barokah, Desa Kersamanah, Kecamatan Kersamanah, Kabupaten Garut, berhasil digagalkan berkat kerja sama yang apik antara warga setempat dan jajaran Polsek Cibatu, Polres Garut. Pelaku, seorang pria berinisial IH (25), berhasil diamankan dan kini sedang menjalani proses hukum.

Kejadian bermula ketika IH, yang mengendarai sepeda motor Vario warna pink tahun 2011, memasuki area gudang milik Wawan Wahyudin (49). IH, yang diduga berniat mencuri besi bekas, mencoba mengambil lima batang besi hebel yang tersimpan di dalam gudang. Namun, aksinya terendus oleh Wawan yang sedang melakukan pengecekan rutin di gudang. Wawan yang melihat IH mengambil besi tersebut langsung berteriak keras.

Teriakan Wawan mengundang perhatian warga sekitar. Beberapa warga yang mendengar teriakan tersebut langsung berlari menuju gudang dan mengepung IH yang panik dan berusaha melarikan diri dengan sepeda motornya. Meskipun sempat terjadi aksi kejar-kejaran singkat, warga berhasil menghentikan IH dan mengamankannya. Situasi sempat memanas karena beberapa warga yang emosi ingin memberikan tindakan sendiri kepada IH.

Beruntung, petugas Polsek Cibatu yang mendapat laporan dari warga segera tiba di lokasi. Dengan sigap, petugas kepolisian berhasil meredakan situasi dan mengamankan IH dari amukan massa. IH kemudian dievakuasi dan dibawa ke Mapolsek Cibatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa lima batang besi hebel yang hendak dicuri dan sepeda motor Vario yang digunakan IH sebagai alat transportasi. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari sejumlah saksi mata untuk melengkapi proses penyelidikan.

Kapolres Garut, mengapresiasi tinggi kinerja Polsek Cibatu dan peran aktif masyarakat dalam menggagalkan aksi pencurian ini. “Keberhasilan ini membuktikan bahwa sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Kapolres Garut. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Garut untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat,” tambahnya.

IH kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP (Pencurian) dan/atau Pasal 53 KUHP (Percobaan kejahatan). Ancaman hukuman yang menanti IH cukup berat, mengingatkan pentingnya untuk selalu menghormati hukum dan tidak melakukan tindakan kriminal. Kasus ini juga menjadi bukti komitmen Polres Garut dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga Kabupaten Garut.

Exit mobile version