Indeks

Respon Cepat Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran hingga Perang Sarung

Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon berhasil menggagalkan aksi tawuran dan perang sarung di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Cirebon pada Rabu (13/3/2024) dinihari kira-kira pukul 02.00 WIB. Di antaranya, di Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, dan berhasil mengamankan tiga pelaku diduga hendak perang sarung.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, tiga pelaku tersebut masing-masing berinisial ZN (15), MF (15), dan KT (13). Selain itu, petugas Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon juga mengamankan barang bukti berupa empat buah sarung dan satu unit handphone.

“Kami juga mengamankan enam pemuda yang diduga hendak perang sarung di Kecamatan Sumber, dan mereka berinisial AS (14), RS (15), ZT (18), MR (15), CA (13), dan AF (16) beserta barang bukti berupa tiga buah sarung, dua unit handphone, hingga satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Ia mengatakan, Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon juga berhasil mengamankan dua pemuda berinisial DR (23) dan ID (18) di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, yang diduga hendak tawuran. Pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa sebilah golok, sebilah pedang, handphone, dan dua unit sepeda motor.

“Seluruh pelaku yang diduga hendak tawuran dan perang sarung tersebut berikut barang buktinya langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Ia mengatakan, patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon merupakan salah satu upaya jajarannya dalam mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan. Dari mulai tawuran hingga aksi tindak kriminalitas lainnya dalam rangka memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat Kabupaten Cirebon.

Pihaknya juga mengingatkan para orang tua untuk mengawasi pergaulan dan kegiatan anak-anaknya terutama pada malam hari sehingga mereka tidak terlibat perbuatan melanggar hukum. Selain itu, para orang tua juga harus menjaga anaknya dari pergaulan dan pengaruh lingkungan negatif yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Penulis: AREditor: SS
Exit mobile version