Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Melalui operasi senyap pada Minggu (18/1/2026), petugas berhasil mengungkap praktik peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar di kawasan Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Satresnarkoba melakukan penyelidikan tertutup hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial JGW (36) yang diduga kuat sebagai pengedar.
Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Sindi Al Afghany, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti yang cukup signifikan. Sebanyak 1.000 butir pil jenis Trihexyphenidyl yang disimpan dalam kotak paket pengiriman berhasil disita. Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah telepon genggam yang digunakan untuk transaksi serta uang tunai hasil penjualan ilegal.
“Trihexyphenidyl termasuk dalam kategori obat keras yang peredarannya harus melalui izin resmi karena dampak serius bagi kesehatan jika disalahgunakan tanpa pengawasan medis. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menilai unsur tindak pidana telah terpenuhi sesuai Pasal 184 KUHAP, sehingga kasus ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Tersangka kini terancam dijerat pasal dalam Undang-Undang Kesehatan terkait penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin resmi.
Menanggapi kasus ini, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran obat-obatan ilegal. Kepolisian mengajak warga untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Layanan Polisi 110 demi menjaga keselamatan dan kesehatan generasi muda di Kota Cirebon.











Discussion about this post