Korlantas Polri menegaskan komitmennya untuk mempercepat digitalisasi seluruh pelayanan publiknya, sebuah langkah strategis yang bertujuan mewujudkan layanan yang lebih mudah, cepat, dan efisien bagi masyarakat. Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, dalam Rapat Revitalisasi Inovasi Pelayanan Publik Ditregident di Jakarta.
Irjen Pol Agus menyatakan, transformasi digital ini menyasar layanan utama seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
“Berkaitan dengan revitalisasi pelayanan publik di bidang Regident, bagaimana kita mengedepankan digitalisasi dan revitalisasi baik dari sistem pelayanan, SIGNAL, pembayaran pajak dengan sistem digital, bagaimana kita mempermudah masyarakat untuk bisa membayar pajak,” ujar Irjen Pol Agus.
Kakorlantas menjelaskan, inovasi berbasis teknologi ini adalah acuan setelah diluncurkannya sistem digitalisasi oleh Kapolri. Digitalisasi bertujuan untuk mempermudah masyarakat tanpa mengorbankan aspek kompetensi.
SINAR: Untuk pembuatan SIM, yang mempermudah proses administrasi namun tetap menjaga aspek teori dan praktik. selanjutnya SIGNAL: yakni Memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan sistem digital. dan yang terakhir, E-BPKB & ERI: yaitu Menunjukkan digitalisasi di bidang BPKB dan data registrasi kendaraan.
“Sistem digitalisasi ini sudah di-launching oleh Bapak Kapolri, sehingga Korlantas Polri bergerak cepat untuk bisa mengoptimalkan revitalisasi daripada pelayanan publik,” jelasnya.
Irjen Pol Agus menekankan bahwa revitalisasi digital adalah prioritas utama agar pelayanan publik di bidang lalu lintas benar-benar dapat dirasakan, mudah diakses, dan melayani masyarakat dengan cepat. Ia pun mengajak media untuk turut serta menyosialisasikan penggunaan aplikasi seperti SIGNAL untuk pembayaran pajak dan SINAR untuk pembuatan SIM.










