Senin (21/10/2024), suasana tegang menyelimuti halaman Mapolresta Cirebon. Ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek, hasil sitaan dari operasi gabungan Polresta Cirebon, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Cirebon, siap dimusnahkan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, dengan tegas menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti komitmen untuk menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Cirebon. “Miras adalah musuh utama keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami tidak akan pernah lelah untuk memberantasnya!” tegas Kombes Pol Sumarni.
Total 1.678 botol miras pabrikan, 2.213 botol ciu, 529 liter tuak, dan 2.487 botol hasil sitaan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Cirebon, menjadi santapan mesin penghancur. “Ini adalah pesan jelas bagi para pengedar miras: hentikan aksi Anda, atau hadapi konsekuensinya!” lanjut Kombes Pol Sumarni.
Operasi gabungan ini merupakan bukti nyata sinergi antar lembaga penegak hukum di Cirebon. “Kami berkomitmen untuk bekerja sama dalam memberantas peredaran miras yang dapat memicu tindak kriminalitas,” ujar Kombes Pol Sumarni.
Kepada masyarakat, Kapolresta mengimbau agar ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran miras dengan melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan penjual miras ilegal. “Mari kita ciptakan Cirebon yang aman dan nyaman tanpa miras!” ajaknya.
Kapolresta Cirebon menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran miras ilegal dengan melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan penjual miras ilegal.