Polisi mencatat ribuan pelanggaran lalu lintas selama 14 hari pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2025 yang digelar di berbagai titik wilayah Kabupaten Garut. Total 3.186 pelanggar ditindak, terdiri dari 338 pelanggar yang diberikan tilang dan 2.848 diberikan teguran.
Kasat Lantas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi mengatakan, pelanggaran masih didominasi oleh pengendara sepeda motor. “Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah melewati lampu merah, pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm SNI, hingga penggunaan pelat nomor palsu,” ujarnya, di Mapolres Garut, Selasa (2/12/2025).
Untuk kendaraan roda empat, pelanggaran yang paling menonjol juga sama, yakni tidak mematuhi lampu lalu lintas di sejumlah persimpangan utama di Kabupaten Garut.
Ia menyampaikan, Operasi Zebra Lodaya 2025 tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan edukasi kepada masyarakat. “Operasi ini bukan hanya tentang penindakan, tetapi bagaimana kami memberikan edukasi dan imbauan tentang pentingnya disiplin berlalu lintas demi keselamatan bersama,” katanya.
“Kami melaksanakan kegiatan preemtif, edukasi, penyuluhan, hingga penyebaran pamflet di sejumlah titik strategis,” tuturnya.
Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan berlalu lintas serta memprioritaskan keselamatan saat berkendara. “Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Operasi Zebra Lodaya 2025 di Polres Garut melibatkan 150 personel gabungan, dilaksanakan pada 17–30 November 2025, dengan tujuan menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas menjelang masa libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).










