Polres Majalengka kembali menabuh genderang perang terhadap peredaran obat keras terbatas (OKT) ilegal. Dalam operasi yang digelar Sabtu malam (7/2/2026), petugas berhasil meringkus dua terduga pengedar berinisial M.A. dan F.A. di wilayah Desa Jatimulya, Kecamatan Kasokandel.
Keduanya diciduk di sebuah rumah yang disinyalir kuat dijadikan sebagai markas penyimpanan sekaligus titik transaksi obat-obatan jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tanpa izin resmi.
Modus Operandi Peredaran Gelap
Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Para tersangka diduga kuat berperan sebagai distributor kecil yang menjangkau konsumen di wilayah sekitar.
“Kedua tersangka diduga dengan sengaja mengadakan, menyimpan, hingga mendistribusikan sediaan farmasi tersebut tanpa memiliki keahlian maupun kewenangan yang sah secara hukum,” ujar AKP Sigit Purnomo, Senin (9/2/2026).
Barang Bukti Ratusan Butir Obat Keras
Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar pukul 20.25 WIB, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti signifikan, di antaranya:
- Obat-obatan: 257 butir Tramadol dan 100 butir Trihexyphenidyl.
- Sarana Penunjang: Plastik klip obat warna biru, dus kecil, sebuah pouch hitam, serta satu unit ponsel merk Infinix yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.
Petugas menduga aktivitas ini telah berlangsung beberapa waktu dengan menyasar kalangan tertentu yang kerap menyalahgunakan obat-obatan tersebut.
Ancaman Pidana Penjara
Atas perbuatannya, M.A. dan F.A. kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Majalengka. Mereka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tepatnya Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2), dengan ancaman hukuman pidana penjara yang serius.
AKP Sigit menegaskan bahwa Polres Majalengka akan terus mengintensifkan razia dan penindakan serupa di wilayah hukumnya. “Langkah tegas ini adalah bentuk komitmen kami untuk memutus rantai peredaran obat ilegal demi melindungi generasi muda Majalengka dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang,” pungkasnya.











Discussion about this post