Polres Garut kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Garut. Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SM (31) yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis.
Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Pangatikan tersebut diringkus petugas saat berada di Jalan Margawati, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota.
Modus Transaksi via Media Sosial
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa penangkapan SM merupakan hasil penyelidikan mendalam tim di lapangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa SM menggunakan platform media sosial sebagai jalur untuk mendapatkan stok barang haram tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, SM berperan sebagai perantara penjualan. Motifnya pun tergolong klasik, yakni demi meraup keuntungan finansial sekaligus mendapatkan akses mengonsumsi narkotika tersebut secara cuma-cuma.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Kami sedang mendalami keterangan pelaku untuk mengungkap jaringan pemasok utama di balik kasus ini,” ujar AKP Usep kepada awak media, Selasa (17/2/2026).
Belasan Paket Siap Edar Disita
Dari tangan SM, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam jaringan pengedar, di antaranya:
- 14 paket diduga tembakau sintetis yang telah dikemas dalam plastik klip dan dililit lakban.
- 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk operasional.
- 1 unit handphone beserta bukti percakapan transaksi melalui aplikasi pesan singkat.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, SM kini harus mendekam di sel tahanan dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan pidana lain yang relevan guna memberikan efek jera.
Polres Garut menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika dalam bentuk apa pun. Masyarakat pun diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.











Discussion about this post