Polres Kuningan berhasil menangkap seorang pria berinisial YS (42) di Kecamatan Ciawigebang, setelah ia diketahui menghamili anak tirinya. Kasus ini terungkap setelah korban melahirkan seorang bayi laki-laki berusia satu minggu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Azis, persetubuhan itu dilakukan YS di dalam rumah sejak tahun 2023 hingga akhir 2024, saat istrinya sedang tidur. Akibat perbuatan bejatnya, korban yang masih di bawah umur itu hamil dan akhirnya melahirkan.
Kejadian ini terungkap ketika ibu korban menyadari adanya perubahan pada anaknya.
“Kejadian tersebut diketahui ibu korban dikarenakan korban mengalami muntah dan pingsan sampai akhirnya korban dibawa ke klinik,” jelas Iptu Abdul Azis, Jumat (26/9).
Saat diperiksa di klinik, diketahui bahwa korban telah hamil 7 bulan. Namun, pada saat itu korban belum berani berkata jujur tentang siapa pelaku perbuatan tersebut. Setelah melahirkan, korban akhirnya berani mengungkap bahwa pelakunya adalah ayah tirinya sendiri.
Ibu korban yang tidak terima dengan perbuatan suaminya langsung melaporkan kasus ini ke polisi. Pelaku pun berhasil diamankan pada Kamis (25/9).
YS dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.