Akun Facebook “Rais Alif Motor” pada Jumat (13/9/2025) mengunggah video [arsip] yang menampilkan seorang laki-laki yang didampingi polisi di SPBU sedang menyampaikan informasi terkait aturan waktu pengisian BBM. Per Jumat (26/9/2025) video tersebut telah dilihat 7,3 juta kali, disukai 26 ribu, dan menuai 44 ribu komentar.
CEK FAKTA:
Kepolisian menegaskan, informasi terkait aturan baru pembelian BBM secara nasional adalah tidak benar. Hasil penelusuran menunjukkan kebijakan pembatasan hanya berlaku di wilayah NTT, sesuai Perwali Kupang No. 37 Tahun 2023 dan kebijakan Pemkab Sabu Raijua. Aturan tersebut bersifat lokal, bukan nasional. Masyarakat diminta lebih bijak dalam menyikapi informasi dan selalu mengacu pada sumber resmi pemerintah maupun kepolisian.
KESIMPULAN:
Unggahan dengan narasi “aturan baru pemerintah dan Pertamina atur jangka waktu pengisian BBM” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content)
RUJUKAN:
[vizard.ai.] Hasil Transkrip audio pada video Akun Facebook “Rais Alif Motor”
[kupangkota.go.id] PERATURAN WALIKOTA KUPANG NOMOR 37 TAHUN 2023
[antaranews.com] Pengecer Dilarang Jual BBM Bersubsidi, Ombudsman NTT Minta Pertamina Awasi SPBU