No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home CEK FAKTA

[SALAH] Aturan Baru Pemerintah dan Pertamina Atur Jangka Waktu Pengisian BBM

September 29, 2025
in CEK FAKTA
Reading Time: 1 min read
[SALAH] Aturan Baru Pemerintah dan Pertamina Atur Jangka Waktu Pengisian BBM

Akun Facebook “Rais Alif Motor” pada Jumat (13/9/2025) mengunggah video [arsip] yang menampilkan seorang laki-laki yang didampingi polisi di SPBU sedang menyampaikan informasi terkait aturan waktu pengisian BBM. Per Jumat (26/9/2025) video tersebut telah dilihat 7,3 juta kali, disukai 26 ribu, dan menuai 44 ribu komentar.

CEK FAKTA:
Kepolisian menegaskan, informasi terkait aturan baru pembelian BBM secara nasional adalah tidak benar. Hasil penelusuran menunjukkan kebijakan pembatasan hanya berlaku di wilayah NTT, sesuai Perwali Kupang No. 37 Tahun 2023 dan kebijakan Pemkab Sabu Raijua. Aturan tersebut bersifat lokal, bukan nasional. Masyarakat diminta lebih bijak dalam menyikapi informasi dan selalu mengacu pada sumber resmi pemerintah maupun kepolisian.

Baca Juga  (HOAX) FALSE CONTEXT JOKOWI BERTEMU MEGAWATI SAMBIL MAKAN SIANG DAN BAHAS PILKADA 2024

KESIMPULAN:
Unggahan dengan narasi “aturan baru pemerintah dan Pertamina atur jangka waktu pengisian BBM” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content)

RUJUKAN:
[vizard.ai.] Hasil Transkrip audio pada video Akun Facebook “Rais Alif Motor”
[kupangkota.go.id] PERATURAN WALIKOTA KUPANG NOMOR 37 TAHUN 2023
[antaranews.com] Pengecer Dilarang Jual BBM Bersubsidi, Ombudsman NTT Minta Pertamina Awasi SPBU

ShareTweetSend
Previous Post

Polresta Cirebon Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Wilayah, Tiga Tersangka Dibekuk di Dua Lokasi

Next Post

Brimob Polda Jabar Sigap Bantu Korban Banjir Bandang di Lembang

BeritaTerkait

6 Cara Menjaga Kesehatan Mata di Era Digital, Hindari Mata Lelah Akibat Gadget!
Kesehatan

6 Cara Menjaga Kesehatan Mata di Era Digital, Hindari Mata Lelah Akibat Gadget!

Januari 8, 2026
Hasil Burnley vs MU: Brace Benjamin Sesko Gagal Menangkan Setan Merah di Turf Moor
Olahraga

Hasil Burnley vs MU: Brace Benjamin Sesko Gagal Menangkan Setan Merah di Turf Moor

Januari 8, 2026
Menteri P2MI Siapkan Program Khusus untuk Pekerjakan Korban Bencana Sumatera di Luar Negeri
Berita

Menteri P2MI Siapkan Program Khusus untuk Pekerjakan Korban Bencana Sumatera di Luar Negeri

Januari 7, 2026

Berita Terbaru

6 Cara Menjaga Kesehatan Mata di Era Digital, Hindari Mata Lelah Akibat Gadget!
Kesehatan

6 Cara Menjaga Kesehatan Mata di Era Digital, Hindari Mata Lelah Akibat Gadget!

Januari 8, 2026

Hasil Burnley vs MU: Brace Benjamin Sesko Gagal Menangkan Setan Merah di Turf Moor

Hasil Burnley vs MU: Brace Benjamin Sesko Gagal Menangkan Setan Merah di Turf Moor

Januari 8, 2026
Menteri P2MI Siapkan Program Khusus untuk Pekerjakan Korban Bencana Sumatera di Luar Negeri

Menteri P2MI Siapkan Program Khusus untuk Pekerjakan Korban Bencana Sumatera di Luar Negeri

Januari 7, 2026
Polda Jabar Dorong Satpam Melek Teknologi dan Tingkatkan Kesejahteraan

Polda Jabar Dorong Satpam Melek Teknologi dan Tingkatkan Kesejahteraan

Januari 7, 2026
Kapolda Jabar Raih Penghargaan dari Presiden atas Peran dalam Swasembada Jagung

Kapolda Jabar Raih Penghargaan dari Presiden atas Peran dalam Swasembada Jagung

Januari 7, 2026
[HOAKS] Tautan Pendaftaran BLT UMKM 2026 Rp 50 Juta

[HOAKS] Tautan Pendaftaran BLT UMKM 2026 Rp 50 Juta

Januari 7, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.