Akun X “MasBRO_back” pada Sabtu (15/03/2025) mengunggah video [arsip] yang memperlihatkan tangkapan layar artikel berjudul “Resmi Berubah Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Mulai April 2025, Kini Motor dan Mobil Langsung Disita”
Pemeriksaan Fakta
Memasukkan kata kunci “resmi berubah aturan tilang kendaraan terbaru mulai April 2025, kini motor dan mobil langsung disita” ke mesin pencarian Google. Hasilnya, ditemukan pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim.
Penelusuran teratas mengarah ke unggahan antaranews.com “Korlantas Polri bantah kabar soal tilang dengan menyita kendaraan”. Dalam berita yang tayang Senin (17/3/2025) itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku.
Pengendara yang terekam kamera tilang elektronik atau ETLE tidak akan langsung ditilang. Pengendara akan dikirimi surat konfirmasi terlebih dahulu untuk memverifikasi.
Data kendaraan baru akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan. Blokir akan dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan.
Kesimpulan
Unggahan berisi klaim “aturan tilang terbaru, kendaraan langsung disita” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
Referensi
https://turnbackhoax.id/2025/03/18/salah-aturan-tilang-terbaru-kendaraan-langsung-disita/2/
[antara.com] Korlantas Polri bantah kabar soal tilang dengan menyita kendaraan