Ditemukan sebuah unggahan video [arsip] yang dibagikan oleh akun TikTok “n.torus” menginformasikan mengenai STNK yang terlambat tidak melakukan pajak selama 2 tahun, maka saat mendapati tilang akan langsung disita oleh kepolisian
Pemeriksaan Fakta
Melakukan penelusuran sumber tersebut melalui mesin pencarian “Google” dengan memasukan kata kunci “kendaraan dengan STNK telat pajak selama 2 tahun akan disita”. Hasilnya, ditemukan informasi yang ditulis oleh Kompas.com, berjudul “Berita Hoaks: STNK Mati 2 Tahun Tidak Akan Disita”, tayang Kamis (20/03/2025).
Kabar tersebut dibantah oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar, dan hingga sekarang belum ada perubahan aturan tilang sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.
Menurutnya, STNK memang harus disahkan setiap tahun. Tetapi jika pengendara terjaring razia dengan STNK yang belum diperpanjang akan dikenakan tilang, namun kendaraannya tidak sampai disita. Kemudian, pengendara yang terekam oleh sistem tilang elektronik (ETLE) juga tidak akan langsung mendapatkan sanksi pada waktu itu juga. Namun mereka akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu untuk melakukan verifikasi atas pelanggaran tersebut.
Jika pemilik kendaraan tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam batas waktu yang ditentukan, data kendaraan baru akan diblokir, namun sifatnya hanya sementara.
Kesimpulan
Unggahan informasi “kendaraan dengan STNK telat pajak selama 2 tahun akan disita” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
Referensi
https://turnbackhoax.id/2025/04/01/salah-kendaraan-dengan-stnk-telat-pajak-2-tahun-akan-langsung-disita/2/
[Kompas.com] Berita Hoaks: STNK Mati 2 Tahun Tidak Akan Disita
https://www.tiktok.com/@n.torus/video/7482955982218300678?_r=1&_t=ZS-8urV53XLsgx (tautan unggahan akun TikTok “n.torus”)
https://archive.ph/7DZBJ (arsip unggahan akun TikTok “n.torus”)