No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

[SALAH] Kendaraan Dengan STNK Telat Pajak 2 Tahun Akan Langsung Disita

April 8, 2025
in Berita, CEK FAKTA
Reading Time: 1 min read
[SALAH] Kendaraan Dengan STNK Telat Pajak 2 Tahun Akan Langsung Disita

Ditemukan sebuah unggahan video [arsip] yang dibagikan oleh akun TikTok “n.torus” menginformasikan mengenai STNK yang terlambat tidak melakukan pajak selama 2 tahun, maka saat mendapati tilang akan langsung disita oleh kepolisian

Pemeriksaan Fakta
Melakukan penelusuran sumber tersebut melalui mesin pencarian “Google” dengan memasukan kata kunci “kendaraan dengan STNK telat pajak selama 2 tahun akan disita”. Hasilnya, ditemukan informasi yang ditulis oleh Kompas.com, berjudul “Berita Hoaks: STNK Mati 2 Tahun Tidak Akan Disita”, tayang Kamis (20/03/2025).

Kabar tersebut dibantah oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar, dan hingga sekarang belum ada perubahan aturan tilang sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.

Menurutnya, STNK memang harus disahkan setiap tahun. Tetapi jika pengendara terjaring razia dengan STNK yang belum diperpanjang akan dikenakan tilang, namun kendaraannya tidak sampai disita. Kemudian, pengendara yang terekam oleh sistem tilang elektronik (ETLE) juga tidak akan langsung mendapatkan sanksi pada waktu itu juga. Namun mereka akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu untuk melakukan verifikasi atas pelanggaran tersebut.

Baca Juga  Polda Jabar Akan Fasilitasi Buruh dan Pengusaha Melalui Pembentukan Desk Naker

Jika pemilik kendaraan tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam batas waktu yang ditentukan, data kendaraan baru akan diblokir, namun sifatnya hanya sementara.

Kesimpulan
Unggahan informasi “kendaraan dengan STNK telat pajak selama 2 tahun akan disita” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

Referensi
https://turnbackhoax.id/2025/04/01/salah-kendaraan-dengan-stnk-telat-pajak-2-tahun-akan-langsung-disita/2/
[Kompas.com] Berita Hoaks: STNK Mati 2 Tahun Tidak Akan Disita
https://www.tiktok.com/@n.torus/video/7482955982218300678?_r=1&_t=ZS-8urV53XLsgx (tautan unggahan akun TikTok “n.torus”)
https://archive.ph/7DZBJ (arsip unggahan akun TikTok “n.torus”)

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Ciamis Tangkap Pencuri Domba, Keluarga Korban Apresiasi Kecepatan dan Kinerja Polisi

Next Post

Satgas Ops Ketupat Lodaya di Indramayu: Tak Hanya Jaga Keamanan, Juga Perbaiki Fasilitas Jalan Demi Kenyamanan Pemudik

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.