No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

[SALAH] KPU Dipersoalkan atas Perubahan Jadwal Tanpa Pemberitahuan

Maret 11, 2024
in Berita, CEK FAKTA, Keamanan, Kesehatan, Nasional
Reading Time: 1 min read
[SALAH]  KPU Dipersoalkan atas Perubahan Jadwal Tanpa Pemberitahuan

Beredar sebuah unggahan poster di media sosial Facebook yang berisi jadwal pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024. Unggahan poster tersebut dilengkapi narasi dengan klaim bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) berbuat curang dengan memajukan jadwal penetapan hasil Pemilu 2024 pada 28 Februari 2024 yang seharusnya ditetapkan pada 20 Maret 2024.
Faktanya: Dilansir dari Tempo yang menunjukkan bahwa jadwal penetapan rekapitulasi nasional tidak mengalami perubahan, atau dimajukan menjadi tanggal 28 Februari 2024, seperti klaim pengunggah konten.

Namun sebenarnya, pada tanggal 28 Februari itu, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) hanya memulai proses rekapitulasi penghitungan suara secara nasional.

Baca Juga  Polres Indramayu Gelar Trauma Healing dan Berikan Bantuan untuk Korban Puting Beliung

Rekapitulasi akan berjalan hingga pada 20 Maret 2024, sekaligus menetapkan hasil Pemilu Serentak tahun 2024, sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Dikutip dari Kompas.com, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi memulai proses rekapitulasi penghitungan suara secara nasional dan penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Rabu, 28 Februari 2024.

Rapat pleno digelar di Kantor KPU RI, Jakarta, dihadiri oleh para saksi dari partai politik serta erdasarkan pemeriksaan fakta, klaim jadwal penetapan rekapitulasi nasional dimajukan menjadi 28 Februari 2024, adalah keliru pasangan calon presiden dan wakil presiden.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Ciamis Polda Jabar Awasi Harga Beras Jelang Ramadan baik di Pasar Manis maupun Pasar Subuh

Next Post

Polda Jabar Ajak Masyarakat Jaga Suasana Aman Selama Bulan Puasa

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.