Pada Selasa (25/3/2025) beredar sebuah unggahan di X/Twitter (arsip cadangan) yang membagikan sebuah video. Per tangkapan layar dibuat pada Selasa (8/4/2025) unggahan tersebut sudah ditonton sebanyak 36.9 ribu kali, mendapatkan respon sebanyak 127 jawaban, di-post ulang sebanyak 987 kali, dan disukai oleh 1.6 ribu pengguna X lainnya.
CEK FAKTA
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnbackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan menggunakan perkakas (tools) pencarian video (video search) Google Videos menggunakan kata kunci “masuk pik harus pakai paspor” dan “pelarangan bendera pik”, hasilnya didapatkan berbagai video klarifikasi dari sumber-sumber berita yang kredibel dan autoritatif.
Selain itu, menggunakan perkakas pencarian berita (news search) Google News ditemukan juga artikel-artikel periksa fakta dari sumber-sumber tersebut.
KESIMPULAN
Unggahan tersebut masuk ke kategori konten yang menyesatkan (misleading content) karena mendaur ulang hoaks yang sudah pernah diklarifikasi sebelumnya. Faktanya, untuk masuk ke PIK (Pantai Indah Kapuk) tidak perlu menggunakan Paspor dan tidak ada larangan pengibaran bendera Indonesia.
RUJUKAN
https://turnbackhoax.id/2025/04/10/salah-masuk-pik-harus-pakai-paspor-dan-bendera-merah-putih-dilarang/