Beredar video dari akun tiktok “muhasasabah” pada Senin (06/10/2025). Hingga Rabu (08/10/2025), konten tersebut telah mendapat lebih dari 1900 tanda suka, menuai lebih dari 200 komentar dan dibagikan ulang lebih dari 500 kali oleh pengguna Tiktok lainnya.

CEK FAKTA:
Penelusuran terhadap kabar pembebasan pajak gaji di bawah Rp10 juta mengarah pada artikel suara.com berjudul “Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta” (15/09/2025). Artikel itu menjelaskan bahwa pemerintah memperluas pembebasan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya di sektor padat karya, pariwisata, hotel, restoran, dan kafe.
Namun, klarifikasi dari pajakku.com (22/09/2025) menyebutkan bahwa tidak semua pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta dibebaskan dari pajak. Berdasarkan PMK No.10 Tahun 2025, insentif PPh 21 DTP hanya berlaku untuk sektor padat karya dan pariwisata, sementara sektor lain tidak termasuk dalam kebijakan ini.
KESIMPULAN:
Unggahan berisi klaim “pemerintah resmi hapus pajak untuk gaji di bawah 10 juta” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

RUJUKAN:
[Google] pencarian Google dengan kata kunci “pemerintah resmi hapus pajak untuk gaji di bawah 10 juta”
[suara.com] Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
[pajakku.com] Apakah Semua Pekerja Dengan Gaji Hingga 10 Juta Bebas Pajak?
![[SALAH] Pemerintah Resmi Hapus Pajak untuk Gaji di bawah 10 Juta](https://tribratanews.jabar.polri.go.id/wp-content/uploads/2025/10/WhatsApp-Image-2025-10-10-at-8.41.45-AM-750x375.jpeg)









