No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

[SALAH] Peraturan Baru 2026, Denda Tilang Naik hingga 150 persen

Maret 2, 2026
in Berita, CEK FAKTA
Reading Time: 2 mins read

[SALAH] Peraturan Baru 2026, Denda Tilang Naik hingga 150 persen

Pada Rabu (18/02/2026) akun Facebook “Ujang ULen” mengunggah video [arsip] dengan narasi :
“Kapolri buka aturan tilang untuk tahun 2026 🤔😱 Kapolri Listyo Sigit telah mengajukan proposal ke Mahkamah DPR untuk aturan tilang baru, Kapolri ingin aturan tilang manual diberlakukan kembali dan kenaikan denda tilang sebesar 150% dari sebelumnya.”
Hingga Kamis (26/02/2026) unggahan tersebut disukai dilihat 1.800 kali, disukai lebih dari 1.900, dan menuai lebih dari 1.000 komentar.

Penjelasan
Tim Pemeriksa Fakta menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “aturan baru tilang 2026” di mesin pencarian Google. Namun tidak ditemukan informasi yang membenarkan klaim.

Baca Juga  Strategi Rekayasa Lalu Lintas Puncak Bogor Dipantau Melalui CCTV dan Data Okupansi Hotel

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan sejauh ini, belum ada perubahan nominal denda dari pelanggaran lalu lintas. Besaran denda tilang masih merujuk pada aturan lama, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang dapat diakses di pusiknas.polri.go.id.

Kesimpulan
Tidak ada kebijakan resmi dari Polri terkait kenaikan denda tilang. Unggahan dengan narasi “Peraturan baru 2026, denda tilang naik hingga 150 persen” merupakan konten palsu (fabricated content).

Referensi
https://turnbackhoax.id/articles/30146-salah-mahfud-md-usul-hapuskan-tilang-lalu-lintas
https://turnbackhoax.id/articles/30056-salah-aturan-tilang-2026-diberlakukan-denda-manual-150-&
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2025/11/14/132300682/-hoaks-kapolri-berlakukan-tilang-manual-dengan-kenaikan-denda-150?page=all
https://pusiknas.polri.go.id/web_pusiknas/PPP/Ketentuan dan Denda Resmi Pelnggaran Lalu Lintas.pdf
https://www.facebook.com/share/r/1bvUGUiajx/
https://archive.ph/wip/6NWqu

ShareTweetSend
Previous Post

Kurma: Sumber Energi Alami dan Nutrisi Lengkap untuk Jaga Stamina Selama Ramadan

BeritaTerkait

Berita

Kurma: Sumber Energi Alami dan Nutrisi Lengkap untuk Jaga Stamina Selama Ramadan

Maret 2, 2026
Berita

6.047 Jemaah Umrah Kembali ke Indonesia di Tengah Ketegangan Timur Tengah, Pemerintah Prioritaskan Keselamatan

Maret 2, 2026
Berita

Persib Bandung Ditahan Imbang Persebaya, Persita Raih Kemenangan Gemilang di Makassar: Persaingan Super League Semakin Memanas!

Maret 2, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

[SALAH] Peraturan Baru 2026, Denda Tilang Naik hingga 150 persen

Maret 2, 2026

Kurma: Sumber Energi Alami dan Nutrisi Lengkap untuk Jaga Stamina Selama Ramadan

Maret 2, 2026

6.047 Jemaah Umrah Kembali ke Indonesia di Tengah Ketegangan Timur Tengah, Pemerintah Prioritaskan Keselamatan

Maret 2, 2026

Persib Bandung Ditahan Imbang Persebaya, Persita Raih Kemenangan Gemilang di Makassar: Persaingan Super League Semakin Memanas!

Maret 2, 2026

Satbrimob Polda Jabar Gelar Apel Gabungan, Dansat Beri Penghargaan Kenaikan Pangkat Pengabdian

Maret 2, 2026

Polres Garut Gencarkan Patroli Dialogis, Jaga Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat di Pusat Keramaian

Maret 2, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.