No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

[Salah] Prabowo Mengesahkan Hukuman Mati Untuk Koruptor

Februari 13, 2025
in Berita, CEK FAKTA
Reading Time: 1 min read
[Salah] Prabowo Mengesahkan Hukuman Mati Untuk Koruptor

 

Akun Facebook “Prabowo Subianto Fanbase” pada Sabtu (4/1/2025) mengunggah foto beserta narasi: “siapa yang setuju dengan keputusan presiden Prabowo yang menghukum mati bagi koruptor diatas komen setuju ya 👍🏻”

CEK FAKTA:

Hukuman mati untuk pelaku korupsi diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, namun hanya berlaku dalam kondisi tertentu, seperti korupsi terhadap dana untuk penanggulangan bencana atau krisis, serta pengulangan korupsi (Pasal 2 ayat 2). Presiden tidak memiliki wewenang menjatuhkan hukuman mati; perubahan aturan ini hanya bisa dilakukan melalui revisi undang-undang atau keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

 

MK menilai hukuman mati masih diperlukan sebagai efek jera, namun harus memenuhi syarat “keadaan tertentu”. KUHP baru juga menyarankan penilaian terhadap perubahan sikap terpidana mati sebagai syarat pengubahan pidana. Namun, hingga kini belum ada aturan yang mengesahkan hukuman mati bagi pelaku korupsi dengan nilai di atas Rp10 miliar.

Baca Juga  Polres Garut Patroli Pasca Gempa, Pastikan Keamanan Warga dan Waspadai Gempa Susulan

 

Selain itu, foto yang beredar mengenai pendukung Prabowo Subianto yang menghadap MK ternyata telah disunting. Foto aslinya, yang diterbitkan Antara, menunjukkan Habiburokhman di tengah, namun diganti dengan gambar Prabowo. Mereka mengajukan uji materiil terhadap UU Pemilu pada 1 Oktober 2012 untuk mengubah presidential threshold.

 

KESIMPULAN:

Unggahan berisi klaim “Prabowo mengesahkan hukuman mati untuk koruptor” merupakan konten yang dimanipulasi (manipulated content).

RUJUKAN:

https://www.facebook.com/PrabowoSubiantoFanbase/posts/pfbid02neYYtnrTKreVJ3RWJqqsqzYDbdjuMiNAKb8R8wxwiKcGJGmUJpgvGPCa6UB2fkH1l?rdid=RVMYlPpHZwnZSo3H

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Ciamis Jalin Keakraban dengan Anak-Anak Melalui Program Polsanak: Menciptakan Generasi Penerus yang Peduli dan Berdisiplin

Next Post

Polres Sukabumi Kota Apresiasi Pengendara Patuh Lalu Lintas dalam Operasi Keselamatan Lodaya 2025

BeritaTerkait

Berita

Personel Polda Jabar Gerak Cepat Bantu Evakuasi korban Tanah Longsor dan Banjir Bandang Di Cisarua

Januari 24, 2026
Berita

TIM SAR Brimob Jabar Berjibaku Evakuasi Korban Longsor Maut di Cisarua KBB

Januari 24, 2026
Berita

Longsor Cisarua: Tim DVI Polda Jabar Terjun ke Lokasi, Identifikasi 7 Jenazah dan Cari 83 Korban Hilang

Januari 24, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Personel Polda Jabar Gerak Cepat Bantu Evakuasi korban Tanah Longsor dan Banjir Bandang Di Cisarua

Januari 24, 2026

TIM SAR Brimob Jabar Berjibaku Evakuasi Korban Longsor Maut di Cisarua KBB

Januari 24, 2026

Longsor Cisarua: Tim DVI Polda Jabar Terjun ke Lokasi, Identifikasi 7 Jenazah dan Cari 83 Korban Hilang

Januari 24, 2026

Respons Cepat Tim Gabungan, Jalur Jalancagak Subang Kembali Normal Usai Evakuasi Pohon Tumbang yang Menimpa Pengendara

Januari 24, 2026

Aksi Nyata, Polres Pangandaran Bangun Jembatan untuk 400 Pelajar dan Masyarakat

Januari 24, 2026

Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Caringin Bogor Jadi Perhatian, Aparat Tingkatkan Pengawasan

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.