Sat Narkoba Polres Cianjur Ungkap Home industri Penyalahgunaan Sediaan Farmasi, 55.000 Butir OKT Berhasil Diamankan

Sat Narkoba Polres Cianjur menggelar konferensi pers pengungkapan kasus home industri penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat keras tertentu (OKT) di wilayah hukum Polres Cianjur, Jumat (12/07/2024).

Peristiwa pengungkapan terjadi pada Hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekitar Pukul 20.00 WIB di TKP Komplek Villa Orchid Desa Sukanagalih Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur di Kawasan Puncak.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si, mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan selain dari peralatan pembuatan atau produksi, juga diamankan barang bukti yang sudah jadi dari home industri tersebut sebanyak kurang lebih 55.000 butir (OKT).

“Adapun tersangka yang berhasil diamankan di TKP pada saat itu ada 4 orang dengan inisial AF 25 tahun, F 46 tahun, FB 33 tahun dan SM 51 tahun. Kemudian brang bukti yang berhasil disita diantaranya 1 buah mesin sealer, 2 buah hot gun, 3 buah hair dryer, 4 buah tampah atau nampan, 1 buah cobek dan 1 ulekan, 29 botol kecil zat pewarna kue dan 55.000 butir obat keras tertentu berbagai merk yang diduga diproduksi oleh kelompok ini.” ungkap Kapolres Cianjur.

Baca Juga  Polres Cianjur Kembali Berhasil Mengamankan 2 Orang Tahanan Kabur, 1 Orang Masih DPO

Kapolres Cianjur menambahkan, adapun bahan dasar yang digunakan untuk memproduksi obat tersebut yang berhasil diamankan yaitu Tramadol sebanyak 10.870 butir, Clorpanamhin Malate sebanyak 57.450 butir, Neomethor sebanyak 250 butir, Eperisone HCL sebanyak 200 butir, Guafenesin sebanyak 200 butir, Trifachlor sebanyak 3.480 butir, Triselalitirizen sebanyak 800 butir dan Propanol HCL sebanyak 200 butir.

“Dari hasil produksi home industri dari kelompok ini diedarkan di wilayah Cianjur Bandung dan sekitarnya, serta juga ada melalui paket menuju jawa tengah. Dari hasil pemeriksaan, home industri ini dijalankan oleh para pelaku kurang lebih baru 1 bulan terakhir.” jelas Kapolres Cianjur.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana Penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah.

“Apabila 55.000 butir ini diedarkan di masyarakat, ini bisa menyelamatkan kurang lebih 11.000 orang masyarakat kita, karena hitungannya biasanya 1 orang mengkonsumsi 5 butir, jadi kurang lebih bisa menyelamatkan 11.000 calon pengguna.” pungkas Kapolres Cianjur.

Ikuti berita Aktual & Faktual Polda Jawa Barat di Google News, klik di sini.