Sat Narkoba Polres Garut Tangkap Pengedar Obat Keras Terbatas

Avatar photo

Garut | Satuan Narkoba Polres Garut amankan terduga pelaku Perkara Tindak Pidana Di Bidang Kesehatan. Rabu (31/08/2024).

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit, S.H., mengatakan 1 orang tersangka yang terlibat kasus tindak pidana di bidang kesehatan tersebut berinisial “AY” (33) warga Kec. Limbangan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 465 Butir / Pil Obat berwarna putih bertuliskan ‘’Y”, 248 Butir / Pil Obat dengan bungkus warna Silver bergaris warna Hijau.

Selain itu di sita 1 buah Handphone merk REDMI Type A3 Warna Hitam dan 1 lembar percakapan Aplikasi Whatsapp.

Berdasarkan dari hasil interogasi, “AY” (33) mengakui bahwa obat – obatan tersebut merupakan miliknya sendiri dan Pelaku mengaku mendapatkan pil jenis Tramadol dan Double Y diperoleh dengan cara online.

Baca Juga  Syukuran HUT ke-79 Korps Brimob Polri, Kapolda Jabar Apresiasi Dedikasi dan Loyalitas Personel dalam Menjaga Keamanan di Jawa Barat

Maksud dan tujuan pelaku mendapatkan obat-obatan ini tidak hanya untuk konsumsi pribadi, tetapi juga untuk dijual kembali.

Kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit 1 Satuan Narkoba Polres Garut.

Tersangka “AY” (33) akan di jerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.