No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Sat Narkoba Polres Purwakarta Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis, Modus Lama Lewat Instagram Terbongkar

Maret 4, 2025
in Berita, Hukum, Narkoba
Reading Time: 1 mins read
Sat Narkoba Polres Purwakarta Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis, Modus Lama Lewat Instagram Terbongkar
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis tembakau sintetis di Kabupaten Purwakarta. Seorang pemuda berinisial RRS (19), warga Desa Lebakanyar, Kecamatan Pasawahan, ditangkap dengan barang bukti daun tembakau sintetis seberat 24,37 gram.

 

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tembakau sintetis ini berawal dari laporan masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

 

“Pada Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, kami menangkap RRS di rumahnya. Saat penggeledahan, ditemukan 24,37 gram tembakau sintetis,” ujar Yudi, Senin, 3 Maret 2025. Dalam pemeriksaan, RRS mengaku memperoleh tembakau sintetis dengan cara membeli secara online melalui media sosial Instagram.

 

“Pelaku membeli narkotika ini lewat Instagram, lalu menjualnya kembali dengan cara mempromosikannya di akun pribadinya,” jelas Yudi.

 

Setelah sepakat dengan pembeli, pelaku mengemas barang dan menaruhnya di lokasi yang telah ditentukan sebelumnya. “Kemudian, pelaku mengirimkan peta lokasi kepada pembeli. Modus ini masih menggunakan sistem tempel dan putus antara penjual serta pembeli,” tambah Yudi.

 

Barang bukti yang disita antara lain 24,37 gram tembakau sintetis, satu timbangan digital hitam, dan satu unit ponsel merek Vivo. “Pelaku kini ditahan di Mapolres Purwakarta. Ia dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” tegas Yudi.
Baca Juga  Polres Majalengka Ungkap Kasus Penyebaran Video Asusila, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
ShareTweetSend
Previous Post

Kapolres Cirebon Kota Hadiri Paripurna Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Baru; Komitmen Kolaborasi untuk Cirebon yang Lebih Baik

Next Post

[HOAX] SERTIFIKAT ELEKTRONIK RENCANA JAHAT MAFIA TANAH

BeritaTerkait

Polsek Ciawi Polres Bogor Bantu Evakuasi Rumah Roboh: Polri Hadir sebagai Mitra Masyarakat
Berita

Polsek Ciawi Polres Bogor Bantu Evakuasi Rumah Roboh: Polri Hadir sebagai Mitra Masyarakat

Juli 8, 2025
Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara
Berita

Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara

Juli 8, 2025
KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Mulai 2026 Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara
CEK FAKTA

KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Mulai 2026 Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara

Juli 8, 2025

Berita Terbaru

Polsek Ciawi Polres Bogor Bantu Evakuasi Rumah Roboh: Polri Hadir sebagai Mitra Masyarakat
Berita

Polsek Ciawi Polres Bogor Bantu Evakuasi Rumah Roboh: Polri Hadir sebagai Mitra Masyarakat

Juli 8, 2025

Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara

Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara

Juli 8, 2025
KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Mulai 2026 Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara

KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Mulai 2026 Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara

Juli 8, 2025
Polwan Polres Purwakarta Berikan Trauma Healing pada Bocah Korban Kekerasan Ayah Kandung

Polwan Polres Purwakarta Berikan Trauma Healing pada Bocah Korban Kekerasan Ayah Kandung

Juli 7, 2025
Kapolda Jabar Cek Kesiapan Almatsus dan Personel Dit Ressiber Polda Jabar, Tekankan Pemanfaatan Optimal Teknologi Siber

Kapolda Jabar Cek Kesiapan Almatsus dan Personel Dit Ressiber Polda Jabar, Tekankan Pemanfaatan Optimal Teknologi Siber

Juli 7, 2025
Anggota Geng Motor di Cimahi Ditangkap, Edarkan Tembakau Sintetis Rp60 Juta

Anggota Geng Motor di Cimahi Ditangkap, Edarkan Tembakau Sintetis Rp60 Juta

Juli 7, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.