Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 23 kasus narkoba dan menangkap 27 tersangka dalam periode 30 hari terakhir. Kasus-kasus tersebut melibatkan peredaran obat keras dan psikotropika di beberapa wilayah di Kota Bogor.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain 110.422 butir obat keras dan 451 butir psikotropika. Tersangka yang ditangkap berasal dari berbagai wilayah di Kota Bogor, termasuk Bogor Utara, Bogor Timur, Bogor Selatan, Bogor Tengah, Bogor Barat, dan Tanah Sareal.
Beberapa kasus yang menarik perhatian publik antara lain penangkapan tersangka M.I (23 tahun) yang menjual obat keras jenis Pil Hexymer dan Pil Tramadol, penangkapan tersangka A (26 tahun) yang menjual obat keras jenis Pil Tramadol dan Pil Trihexyphenydhil, serta penangkapan tersangka AZ (28 tahun) yang menjual obat keras jenis Pil Tramadol, Pil Hexymer, dan Pil Trihexyphenydhil.
Tersangka yang terbukti bersalah akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku, termasuk Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (2) dan Pasal 62 Undang-undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.