Polres Cianjur meringkus seorang pengedar sabu di kawasan Puncak, Cianjur, Jawa Barat. Diketahui jika pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu dengan modus menjadi tukang ojek.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama Putra mengatakan, J (33) ditangkap di kediamannya, Kampung Bojongsari, Desa Ciwalen, Kecamatan Sukaresmi atas laporan yang pihaknya terima.
“kami pun langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akhirnya mendapatkan identitas pelaku termasuk alamat tempat tinggalnya,” Ujar Kasat Narkoba, Jumat (13/9/2024).
Pada hari yang sama, jajaran Sat Res Narkoba Polres Cianjur langsung mengamanan pelaku yang kebetulan sedang berada di kedaiamannya. Setelah digeledah, ditemukan barang bukti satu paket sabu, timbangan elektrik, dan lakban hitam yang disimpan di dalam sebuah kantong coklat di kamarnya.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat 77,18 gram. Tadi malam kami langsung bawa pelaku ke Mapolres Cianjur untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sudah empat kali beroperasi mengedarkan sabu, ia berpura-pura menjadi tukang ojek agar tak dicurigai
Menurutnya dalam setiap kali mengedarkan, J mendapatkan uang sekitar 1 juta. “Sekali mengedarkan dia dapat keuntungan Rp 1 juta. Tapi bisa lebih, tergantung berat sabu yang diedarkan,” kata dia.
Pelaku juga mengaku bahwa uang hasil menjual sabu itu digunakan untuk judi online dan keperluan sehari-hari.
Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, J pun dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-undang (UU) RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup dan atau denda Rp10 miliar.