No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Sat Res Narkoba Polres Cianjur Ringkus Pelaku Pengedar Sabu

September 14, 2024
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Sat Res Narkoba Polres Cianjur Ringkus Pelaku Pengedar Sabu

Polres Cianjur meringkus seorang pengedar sabu di kawasan Puncak, Cianjur, Jawa Barat. Diketahui jika pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu dengan modus menjadi tukang ojek.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama Putra mengatakan, J (33) ditangkap di kediamannya, Kampung Bojongsari, Desa Ciwalen, Kecamatan Sukaresmi atas laporan yang pihaknya terima.

“kami pun langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akhirnya mendapatkan identitas pelaku termasuk alamat tempat tinggalnya,” Ujar Kasat Narkoba, Jumat (13/9/2024).

Pada hari yang sama,  jajaran Sat Res Narkoba Polres Cianjur langsung mengamanan pelaku yang kebetulan sedang berada di kedaiamannya. Setelah digeledah, ditemukan barang bukti satu paket sabu, timbangan elektrik, dan lakban hitam yang disimpan di dalam sebuah kantong coklat di kamarnya.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat 77,18 gram. Tadi malam kami langsung bawa pelaku ke Mapolres Cianjur untuk dimintai keterangan lebih lanjut,”  ujar Kasat Narkoba

Baca Juga  Kejuaraan Kapolri Cup 2024, Polda Jabar Raih Medali Emas, Perak dan Perunggu

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sudah empat kali beroperasi mengedarkan sabu, ia berpura-pura menjadi tukang ojek agar tak dicurigai

Menurutnya dalam setiap kali mengedarkan, J mendapatkan uang sekitar 1 juta. “Sekali mengedarkan dia dapat keuntungan Rp 1 juta. Tapi bisa lebih, tergantung berat sabu yang diedarkan,” kata dia.

Pelaku juga mengaku bahwa uang hasil menjual sabu itu digunakan untuk judi online dan keperluan sehari-hari.

Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, J pun dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-undang (UU) RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup dan atau denda Rp10 miliar.

ShareTweetSend
Previous Post

Polresta Bogor Kota Gencarkan Blue Light Patrol untuk Tertib Lalu Lintas

Next Post

Satlantas Polres Majalengka Gelar Bansos Penyediaan Fasilitas Air Bersih dan Bersihkan Tempat Ibadah dalam Rangka Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.