No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Sat Res Narkoba Polres Cianjur Ringkus Pelaku Pengedar Sabu

September 14, 2024
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Sat Res Narkoba Polres Cianjur Ringkus Pelaku Pengedar Sabu

Polres Cianjur meringkus seorang pengedar sabu di kawasan Puncak, Cianjur, Jawa Barat. Diketahui jika pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu dengan modus menjadi tukang ojek.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama Putra mengatakan, J (33) ditangkap di kediamannya, Kampung Bojongsari, Desa Ciwalen, Kecamatan Sukaresmi atas laporan yang pihaknya terima.

“kami pun langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akhirnya mendapatkan identitas pelaku termasuk alamat tempat tinggalnya,” Ujar Kasat Narkoba, Jumat (13/9/2024).

Pada hari yang sama,  jajaran Sat Res Narkoba Polres Cianjur langsung mengamanan pelaku yang kebetulan sedang berada di kedaiamannya. Setelah digeledah, ditemukan barang bukti satu paket sabu, timbangan elektrik, dan lakban hitam yang disimpan di dalam sebuah kantong coklat di kamarnya.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat 77,18 gram. Tadi malam kami langsung bawa pelaku ke Mapolres Cianjur untuk dimintai keterangan lebih lanjut,”  ujar Kasat Narkoba

Baca Juga  Polres Garut Amankan 15 Pemuda Terlibat Perjudian Balap Lari di Garut Kota

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sudah empat kali beroperasi mengedarkan sabu, ia berpura-pura menjadi tukang ojek agar tak dicurigai

Menurutnya dalam setiap kali mengedarkan, J mendapatkan uang sekitar 1 juta. “Sekali mengedarkan dia dapat keuntungan Rp 1 juta. Tapi bisa lebih, tergantung berat sabu yang diedarkan,” kata dia.

Pelaku juga mengaku bahwa uang hasil menjual sabu itu digunakan untuk judi online dan keperluan sehari-hari.

Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, J pun dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-undang (UU) RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup dan atau denda Rp10 miliar.

ShareTweetSend
Previous Post

Polresta Bogor Kota Gencarkan Blue Light Patrol untuk Tertib Lalu Lintas

Next Post

Satlantas Polres Majalengka Gelar Bansos Penyediaan Fasilitas Air Bersih dan Bersihkan Tempat Ibadah dalam Rangka Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69

BeritaTerkait

KLARIFIKASI HOAX – TERKAIT DEMO RICUH OJOL DI KOTA CIREBON
CEK FAKTA

KLARIFIKASI HOAX – TERKAIT DEMO RICUH OJOL DI KOTA CIREBON

Mei 21, 2025
Polsek Kadungora Edukasi Siswa SMK Teknologi Mandiri tentang Tertib Berlalu Lintas dan Pencegahan Bullying
Berita

Polsek Kadungora Edukasi Siswa SMK Teknologi Mandiri tentang Tertib Berlalu Lintas dan Pencegahan Bullying

Mei 20, 2025
Polres Kuningan Gelar Apel Penggelaran Bhabinkamtibmas, Tekankan Peran Garda Terdepan
Berita

Polres Kuningan Gelar Apel Penggelaran Bhabinkamtibmas, Tekankan Peran Garda Terdepan

Mei 20, 2025

Berita Terbaru

KLARIFIKASI HOAX – TERKAIT DEMO RICUH OJOL DI KOTA CIREBON
CEK FAKTA

KLARIFIKASI HOAX – TERKAIT DEMO RICUH OJOL DI KOTA CIREBON

Mei 21, 2025

Polsek Kadungora Edukasi Siswa SMK Teknologi Mandiri tentang Tertib Berlalu Lintas dan Pencegahan Bullying

Polsek Kadungora Edukasi Siswa SMK Teknologi Mandiri tentang Tertib Berlalu Lintas dan Pencegahan Bullying

Mei 20, 2025
Polres Kuningan Gelar Apel Penggelaran Bhabinkamtibmas, Tekankan Peran Garda Terdepan

Polres Kuningan Gelar Apel Penggelaran Bhabinkamtibmas, Tekankan Peran Garda Terdepan

Mei 20, 2025
Kapolres Sukabumi Kota Gabung Bagikan Kopi, Aksi Simpatik Driver Online Ramaikan Jalan Veteran

Kapolres Sukabumi Kota Gabung Bagikan Kopi, Aksi Simpatik Driver Online Ramaikan Jalan Veteran

Mei 20, 2025
Kapolresta Cirebon Ajak Pelajar SMPN 1 Gebang Jauhi Kenakalan Remaja dan Narkoba

Kapolresta Cirebon Ajak Pelajar SMPN 1 Gebang Jauhi Kenakalan Remaja dan Narkoba

Mei 20, 2025
Polda Jabar Himbau Ojol dan Pengguna Jasa Jaga Ketertiban Saat Sampaikan Aspirasi

Polda Jabar Himbau Ojol dan Pengguna Jasa Jaga Ketertiban Saat Sampaikan Aspirasi

Mei 20, 2025

Bandung         Indramayu

Copyright© 2025

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.