Berita  

Sat Reskrim Polres Subang Telah Amankan Lima Remaja Pelaku Pengeroyokan Yang Sebabkan Korbannya Meninggal Dunia

SUBANG- Sat reskrim Polres Subang berhasil amankan lima orang remaja pelaku pengeroyokan terhadap korban MI (15th) warga Kelurahan Karanganyar Kecamatan Subang yang sempat dirawal selama beberapa hari hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada hari kemarin tepatnya (05/06/24).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi jajaran Sat Reskrim Polres saat menggelar Konferensi Pers siang tadi di Lapangan Apel Polres Subang, Kamis, 06 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.

Giat konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., bersama Kasat Reskrim Polres Subang, Iptu Herman Saputra, S.H., M.H.,
PJU dan Perwira Polres Subang beserta sejumlah Personel Polres Subang.

Dalam giat konferensi pers tersebut Kapolres Subang ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak di bawah umur atau Secara bersama-sama melakukan kekerasan dimuka umum terhadap orang yang mengakibatkan luka berat sehingga meninggal dunia dan atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sehingga meninggal dunia.

Sementara para pelaku yang masih dibawah umur telah berhasil diamankan Polres Subang sebanyak lima orang dengan data sebagai berikut,
1. M.A.P, (19Th), alamat Blok Sukamekar RT. 071/019 Kel. Cigadung Kec/Kab. Subang.

2. B.M, (24Th), alamat Gang Gapensi Blok Kopti Timur RT. 088/018 Kel. Cigadung Kec/Kab. Subang.

Baca Juga  Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Gelar Olah TKP Laka Lantas Kendaraan Roda Dua Dengan Roda Empat

3. G.D.S, (21Th), alamat Dsn. Sukamaju RT. 027/007 Kel. Cigadung Kec/Kab. Subang.

4. D.D.L, (28Th), alamat Dsn. Sukamaju RT. 028/007 Kel. Cigadung Kec/Kab. Subang.

5. A.N.H, (16Th) / Dibawah Umur, alamat Dsn. Sukamaju RT. 028/007 Kel. Cigadung Kec/Kab. Subang.

Kepada para tersangka disangkakan Pasal 80 Jo 76 C UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 170 Ayat (2) Ke 2 dan 3 KUHPidana.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan diantaranya,
1. Satu Unit Kendaraan Sepeda Motor Merk Honda Sonic Warna Merah Putih.
2. Satu Buah Helm Merk JPN Warna Hitam.

Sementara barang bukti yang ditemukan di TKP diantaranya,
1. Dua Batang Bambu
2. Dua Buah Batu
3. Satu Buah Batu Bata Merah

Saksi – saksi yang sudah dimintai keterangan oleh Sat Reskrim Polres Subang sebanyak sembilan orang.

Waktu dan Tempat Kejadian perkara pada Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 04.15 Wib, depan SDN Sukamaju Jl. M.T Haryono No.92 Rw.06 Kel. Cigadung, Kab. Subang.

Ikuti berita Aktual & Faktual Polda Jawa Barat di Google News, klik di sini.