No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Sat Reskrim unit PPA Polrestabes Bandung Tangkap Kakek Bejat 72 Tahun Setubuhi Gadis Tuna Grahita. 

April 30, 2024
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 mins read
Sat Reskrim unit PPA Polrestabes Bandung Tangkap Kakek Bejat 72 Tahun Setubuhi Gadis Tuna Grahita. 

Kota Bandung – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Bandung, amankan satu orang pria lanjut usia, yang melakukan pelecehan seksual dan penyekapan terhadap gadis disabilitas tuna Grahita di Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dr. Budi Sartono S. I.k. M.Si, M.Han, mengatakan, kejadian pelecehan seksual ini dilakukan oleh pelaku pada 21 April 2024.

“Korban dan pelaku ini, merupakan tetangga,” kata Kapolrestabes Bandung, saat ungkap kasus di Mapolrestabes, Selasa (30/04/2024).

Saat kejadian, pelaku membawa korban ke rumahnya. Pasalnya istri pelaku tengah berada di rumah, kala itu. Di rumah itu juga, pelaku menggagahi korban.

Orang tua korban sempat mencari keberadaan korban. Beberapa dari saksi melihat jika korban dibawa oleh pelaku ke rumahnya. Namun saat dihampiri oleh keluarga korban, pelaku tidak mengaku, jika korban berada di rumahnya.

Baca Juga  Kapolresta Cirebon Raih Penghargaan Gender Champions Bidang Hukum

Orang tua korban yang penasaran, melakukan pemantauan terhadap rumah pelaku. Di malam harinya, keluar korban melihat pelaku bersama dengan korban keluar dari rumah pelaku. Pihak keluarga langsung menggeruduk kepada korban dan pelaku.

“Korban dalam keadaan menangis dan syok, dan korban langsung dibawa pulang oleh orang tuanya dan ditanya apa yang dilakukan oleh tersangka, kemudian dari korban mengaku telah didorong dan disetubuhi secara paksa oleh tersangka,” katanya.

Kapolrestabes Bandung mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, dia baru satu kali melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

Kepada pelaku, polisi menerapkan pasal 6 huruf c Jo pasal 15 ayat (1) huruf H UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman pidananya, 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta rupiah.

ShareTweetSend
Previous Post

Respon Bencana Alam, Polsek Pakenjeng Mendirikan Posko Tanggap Darurat di Garut

Next Post

Cegah kejahatan, Polres Cirebon kota tingkatkan Patroli KRYD, sisir kewilayahan

BeritaTerkait

KLARIFIKASI HOAX – TERKAIT DEMO RICUH OJOL DI KOTA CIREBON
CEK FAKTA

KLARIFIKASI HOAX – TERKAIT DEMO RICUH OJOL DI KOTA CIREBON

Mei 21, 2025
Polsek Kadungora Edukasi Siswa SMK Teknologi Mandiri tentang Tertib Berlalu Lintas dan Pencegahan Bullying
Berita

Polsek Kadungora Edukasi Siswa SMK Teknologi Mandiri tentang Tertib Berlalu Lintas dan Pencegahan Bullying

Mei 20, 2025
Polres Kuningan Gelar Apel Penggelaran Bhabinkamtibmas, Tekankan Peran Garda Terdepan
Berita

Polres Kuningan Gelar Apel Penggelaran Bhabinkamtibmas, Tekankan Peran Garda Terdepan

Mei 20, 2025

Berita Terbaru

KLARIFIKASI HOAX – TERKAIT DEMO RICUH OJOL DI KOTA CIREBON
CEK FAKTA

KLARIFIKASI HOAX – TERKAIT DEMO RICUH OJOL DI KOTA CIREBON

Mei 21, 2025

Polsek Kadungora Edukasi Siswa SMK Teknologi Mandiri tentang Tertib Berlalu Lintas dan Pencegahan Bullying

Polsek Kadungora Edukasi Siswa SMK Teknologi Mandiri tentang Tertib Berlalu Lintas dan Pencegahan Bullying

Mei 20, 2025
Polres Kuningan Gelar Apel Penggelaran Bhabinkamtibmas, Tekankan Peran Garda Terdepan

Polres Kuningan Gelar Apel Penggelaran Bhabinkamtibmas, Tekankan Peran Garda Terdepan

Mei 20, 2025
Kapolres Sukabumi Kota Gabung Bagikan Kopi, Aksi Simpatik Driver Online Ramaikan Jalan Veteran

Kapolres Sukabumi Kota Gabung Bagikan Kopi, Aksi Simpatik Driver Online Ramaikan Jalan Veteran

Mei 20, 2025
Kapolresta Cirebon Ajak Pelajar SMPN 1 Gebang Jauhi Kenakalan Remaja dan Narkoba

Kapolresta Cirebon Ajak Pelajar SMPN 1 Gebang Jauhi Kenakalan Remaja dan Narkoba

Mei 20, 2025
Polda Jabar Himbau Ojol dan Pengguna Jasa Jaga Ketertiban Saat Sampaikan Aspirasi

Polda Jabar Himbau Ojol dan Pengguna Jasa Jaga Ketertiban Saat Sampaikan Aspirasi

Mei 20, 2025

Bandung         Indramayu

Copyright© 2025

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.