Pasca kecelakaan maut yang melibatkan dump truck di jalur Jalancagak-Subang, Satlantas Polres Subang bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Subang gencar memberikan imbauan dan teguran tegas kepada para pengemudi dump truck. Imbauan ini difokuskan pada pelanggaran overload dan jam operasional yang diatur dalam Perbup Nomor 28 Tahun 2023.
Kasat Lantas Polres Subang, AKP Sudirianto, mengungkapkan bahwa pelanggaran overload dan jam operasional sering menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas di jalur tersebut.
“Banyak kejadian belakangan ini, truck bermuatan overload yang mengalami kecelakaan, seperti blong rem sehingga berdampak truck terguling, pecah ban, bahkan patah As, serta mogok akibat tidak kuat menanjak karena saking beratnya beban yang di bawa,” jelasnya.
AKP Sudirianto juga menjelaskan bahwa kemacetan yang ditimbulkan akibat kecelakaan tersebut merugikan para pengemudi dan pengguna jalan lainnya.
“Kemacetan tak dapat terhindarkan jika terjadi seperti itu, dan ini bisa merugikan diri supirnya sendiri, bahkan pengguna jalan lain yang tersita waktunya akibat terjadinya kemacetan,” tambahnya.
Untuk menekan angka kecelakaan, Satlantas Polres Subang aktif melakukan sosialisasi pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang, khususnya tanah, pasir, batu, dan barang lainnya.
“Jam operasional untuk kendaraan besar, atau truck angkutan barang sudah di berlakukan sesuai peraturan yang telah di terbitkan Bupati Subang yaitu, pada hari Senin sampai dengan Jumat jam operasional berlaku dari Pukul 06.00 wib sampai dengan pukul 08.00 wib, sedangkan hari Sabtu -Minggu dan Libur Nasional jam operasional dari Jam 08.00 wib hingga pukul 20.00 wib,” terang AKP Sudirianto.
Pemberlakuan peraturan ini merupakan respon terhadap keluhan masyarakat mengenai fasilitas jalan yang belum memadai, terutama ketika kendaraan dump truck beriringan dengan kendaraan besar pengangkut barang.
“Meskipun kendaraan-kendaraan dump truck tersebut, beroperasi untuk proyek strategis nasional (PSN), yaitu pembangunan akses jalan tol Patimban, upaya kami adalah untuk terciptanya kemanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcarkantas), dan aktivitas masyarakat khususnya di pagi hari,” tegas AKP Sudirianto.
Satlantas Polres Subang berharap dengan adanya imbauan dan teguran tegas, para pengemudi dump truck dapat mematuhi peraturan yang berlaku dan meningkatkan kesadaran akan keselamatan di jalan raya.