Satlantas Polres Subang bersama Dishub Kabupaten Subang menggelar operasi gabungan untuk menindak kendaraan truk Over Dimension dan Over Loading (ODOL), khususnya yang mengangkut material tambang. Operasi ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah kerusakan jalan provinsi di wilayah Kabupaten Subang yang semakin parah.
Kasat Lantas Polres Subang, AKP Sudirianto, mengungkapkan bahwa operasi tersebut menyasar kendaraan truk ODOL yang melintas di depan Pos Wisma Karya. Petugas memeriksa setiap kendaraan, termasuk dump truck dan tronton, untuk memastikan kelengkapan surat-surat seperti KIR, SIM, dan STNK.
“Kami periksa semua kelengkapannya, termasuk uji KIR,” kata AKP Sudirianto, Selasa (4/2/2025).
Selama operasi, ditemukan sejumlah pelanggaran. Beberapa truk ditemukan telah memodifikasi baknya dengan menambah panjang dan lebar hingga 30-40 sentimeter, yang jelas melanggar aturan dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Kendaraan yang melanggar aturan langsung ditilang dan dikandangkan di Terminal Subang.
“Kendaraan yang kita kandangkan juga termasuk yang STNK dan SIM-nya mati, bahkan ada yang hanya membawa fotokopi STNK,” tambah AKP Sudirianto.
Ia menegaskan bahwa truk ODOL menjadi penyebab utama kerusakan jalan di Kabupaten Subang karena kelebihan tonase yang mempersingkat umur jalan. Kondisi jalan provinsi penghubung Subang-Pamanukan dan Subang-Kalijati-Cipeundeuy saat ini memang sedang mengalami kerusakan akibat muatan truk yang overload.
AKP Sudirianto juga mengimbau agar kendaraan yang mengangkut material, terutama untuk proyek strategis nasional (PSN) tol Patimban, tidak melebihi tonase yang telah ditetapkan, yaitu 8-13 ton. Ia juga menyoroti program penggratisan uji KIR yang telah berlaku sejak Januari lalu, berharap program tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan masih banyak pelanggaran yang terjadi.
bn/tm