Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumedang mengimbau seluruh pelajar agar tidak membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kasatlantas Polres Sumedang, AKP Dini Kulsum Mardiani, Selasa (15/7/2025), menanggapi maraknya pelajar yang mengendarai kendaraan pribadi ke sekolah meskipun sebagian besar belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
AKP Dini Kulsum Mardiani menjelaskan bahwa mengendarai kendaraan bermotor tanpa SIM merupakan pelanggaran hukum dan sangat berisiko terhadap keselamatan. Edukasi dan sosialisasi gencar dilakukan Satlantas Polres Sumedang, terutama dengan memanfaatkan momentum Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
“Selain Operasi Patuh Lodaya yang kami laksanakan di jalan raya, kami juga menurunkan personel ke sekolah-sekolah untuk sosialisasi. Kami ingin pelajar memahami bahwa membawa kendaraan tanpa SIM bukan hanya melanggar aturan, tapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan,” kata AKP Dini Kulsum Mardiani.
Materi sosialisasi difokuskan pada larangan membawa kendaraan bagi pelajar dan pentingnya kesadaran tertib berlalu lintas sejak dini. Satlantas Polres Sumedang juga melibatkan peran orang tua dalam kampanye keselamatan ini.
“Kami juga mengimbau para orang tua agar tidak memberikan izin kepada anak-anaknya membawa kendaraan. Jika sayang pada anak, maka jangan beri kesempatan mereka melanggar aturan dan membahayakan diri,” tegas AKP Dini Kulsum Mardiani.
Upaya preventif ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar. Edukasi intensif diyakini menjadi kunci pencegahan kecelakaan di kalangan usia sekolah.
Sebagai informasi tambahan, Satlantas Polres Sumedang juga tengah melaksanakan Operasi Patuh Lodaya 2025 selama dua pekan, mulai 14 hingga 27 Juli 2025. Sasaran operasi mencakup pengendara yang tidak mengenakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melebihi batas kecepatan, menggunakan ponsel saat berkendara, dan pengendara di bawah umur.