Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal dalam razia yang digelar pada Rabu malam, 5 Maret 2025. Operasi ini dilakukan untuk memberantas peredaran miras ilegal yang dapat menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat.
Razia menyasar sejumlah lokasi di Kecamatan Bogor Tengah, Bogor Barat, dan Tanah Sareal. dari kegiatan tersebut Petugas berhasil menyita 561 botol miras berbagai jenis yang dijual tanpa izin di empat warung dan kios.
“Total ada 561 botol miras yang kita amankan. Ini merupakan upaya kita untuk memberantas peredaran miras ilegal,” ujar Kepala Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Dede Hermawan, saat dikonfirmasi Kamis (6/3/2025).
Para pemilik warung dan kios yang kedapatan menjual miras ilegal diberikan sanksi berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan diminta untuk menandatangani surat pernyataan tidak akan menjual miras ilegal lagi.
Barang bukti yang berhasil disita kini telah diamankan di Mako Polresta Bogor Kota.
Kompol Dede Hermawan menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Bogor serta melindungi masyarakat dari bahaya kesehatan yang ditimbulkan oleh miras ilegal.
“Razia ini kami lakukan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban yang sering muncul akibat peredaran miras ilegal. Kami berharap masyarakat dapat lebih berhati-hati dan tidak terlibat dalam praktik-praktik yang membahayakan kesehatan dan ketertiban umum,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi atau menjual miras ilegal, yang dapat berujung pada tindakan kriminal.