No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan 177 Paket Siap Edar

Januari 20, 2026
in Berita, Hukum, Narkoba
Reading Time: 2 mins read
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan 177 Paket Siap Edar

Polres Cirebon Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang tersangka beserta ratusan paket sabu siap edar.

Kegiatan press release pengungkapan kasus tersebut dilaksanakan di Mako Polres Cirebon Kota pada Selasa (20/1/2026), dan dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Shindi Al Afghani, S.H., M.H., serta Kasi Humas Polres Cirebon Kota.

Dalam keterangannya, Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba Polres Cirebon Kota. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

“Berdasarkan laporan masyarakat, anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang tersangka pada Senin, 12 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di sekitar Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon,” ujar Kapolres.

Tersangka yang diamankan berinisial AS, laki-laki berusia 23 tahun, warga Kota Cirebon. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dan siap untuk diedarkan.

Kasat Reserse Narkoba AKP Shindi Al Afghani menambahkan, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sebanyak 177 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 152 gram, satu buah timbangan digital warna silver, serta sejumlah perlengkapan lain yang digunakan untuk mengedarkan narkotika.

Baca Juga  Hadiri Isra Mi'raj 1447 H, Polda Jabar Tekankan Pentingnya Rawat Persatuan dan Toleransi

“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka berperan sebagai kurir yang bertugas menempel atau meletakkan sabu di lokasi-lokasi tertentu sesuai dengan arahan dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan,” jelas AKP Shindi.

Lebih lanjut dijelaskan, tersangka mengaku mendapatkan upah sebesar Rp1.500.000,- untuk setiap 10 gram sabu yang berhasil ditempel atau terjual. Modus operandi ini dilakukan dengan sistem tempel untuk menghindari pertemuan langsung dengan pembeli.

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta pidana denda maksimal yang diperberat.

Kapolres Cirebon Kota menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Kota Cirebon. Ia juga menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Polres Cirebon Kota akan terus berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Eko Iskandar.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing.

Polres Cirebon Kota memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

ShareTweetSend
Previous Post

Cuaca Ekstrem, Polres Cianjur Himbau Pengendara Waspada Kabut Tebal dan Bahaya Kecelakaan

Next Post

Kunjungan Wapres RI di Ponpes Cipasung Sukses, Kapolres Tasikmalaya Beri Apresiasi Personel Gabungan

BeritaTerkait

Berita

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026
Berita

Bangun Kedekatan dengan Driver Ojol, Sat Lantas Polres Majalengka Gelar Program ‘OBRAS’ Edukasi Keselamatan Jalan

Januari 26, 2026
Berita

Pastikan Kesiapan Operasional Hadapi Kerawanan Bencana, Wakapolres Majalengka Cek Fisik Kendaraan Dinas Polsek Jajaran

Januari 26, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026

Bangun Kedekatan dengan Driver Ojol, Sat Lantas Polres Majalengka Gelar Program ‘OBRAS’ Edukasi Keselamatan Jalan

Januari 26, 2026

Pastikan Kesiapan Operasional Hadapi Kerawanan Bencana, Wakapolres Majalengka Cek Fisik Kendaraan Dinas Polsek Jajaran

Januari 26, 2026

Polres Sumedang Tangani Kecelakaan Beruntun Empat Kendaraan di Tol Cisumdawu, Tiga Orang Tewas

Januari 26, 2026

Kapolres Karawang Tekankan Disiplin Personel dan Kesiagaan Evakuasi Banjir Saat Apel Pagi

Januari 26, 2026

Jaga Kondusivitas Dini Hari, Sat Samapta Polres Garut Amankan Pemuda Mabuk saat Patroli Presisi

Januari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.