No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Satres Narkoba Polres Karawang Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras Ilegal

Desember 9, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Satres Narkoba Polres Karawang Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras Ilegal

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karawang berhasil mengungkap sindikat peredaran obat keras tertentu tanpa izin edar di wilayah pesisir utara Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga pelaku dan menyita ribuan butir obat berbahaya.

Kasie Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, di Karawang, Senin (9/12/2025), menyampaikan bahwa peredaran obat keras jenis ini sangat berbahaya bagi masyarakat, terutama karena efek yang ditimbulkan jika dikonsumsi tanpa resep dan pengawasan dokter.

“Penyalahgunaan obat keras tertentu dapat menyebabkan ketergantungan, kerusakan organ tubuh, hingga kematian,” kata Kasie Humas

Polisi menangkap tiga pelaku di sebuah rumah di Dusun Bunder, Kecamatan Pedes, Karawang, beberapa pekan lalu. Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DW (26), AS (18), dan R (18).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat di wilayah tersebut. Setelah memastikan kebenaran informasi, anggota Satres Narkoba segera melakukan penggeledahan.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2.884 butir obat keras tertentu berbagai jenis dan Uang tunai hasil penjualan senilai total Rp2.545.000.

Baca Juga  lewat ‘Jumat Berbagi’, Satlantas Bandung Tunjukkan Rasa Kepedulian

Kasie Humas menekankan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk memutus rantai peredaran obat keras tertentu, mengingat korbannya banyak berasal dari kalangan remaja dan pelajar.

Saat ini, Polres Karawang terus melakukan pengembangan kasus, karena pelaku mengakui bahwa obat tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RT yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Upaya pengembangan dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran hingga ke pemasok utama.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal berlapis yang berkaitan dengan tindak pidana kesehatan:

• Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
• Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
• Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman bagi para pelaku sangat berat, yakni pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.

ShareTweetSend
Previous Post

Curah Hujan Tinggi, Kapolsek Sagalaherang Ingatkan Semua Pihak Waspada Potensi Bencana Longsor

Next Post

Usut Tuntas Aksi Kelompok Bermotor di KBB dan Cimahi, Polres Cimahi Buru 25 Pelaku

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.