Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karawang berhasil mengungkap sindikat peredaran obat keras tertentu tanpa izin edar di wilayah pesisir utara Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga pelaku dan menyita ribuan butir obat berbahaya.
Kasie Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, di Karawang, Senin (9/12/2025), menyampaikan bahwa peredaran obat keras jenis ini sangat berbahaya bagi masyarakat, terutama karena efek yang ditimbulkan jika dikonsumsi tanpa resep dan pengawasan dokter.
“Penyalahgunaan obat keras tertentu dapat menyebabkan ketergantungan, kerusakan organ tubuh, hingga kematian,” kata Kasie Humas
Polisi menangkap tiga pelaku di sebuah rumah di Dusun Bunder, Kecamatan Pedes, Karawang, beberapa pekan lalu. Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DW (26), AS (18), dan R (18).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat di wilayah tersebut. Setelah memastikan kebenaran informasi, anggota Satres Narkoba segera melakukan penggeledahan.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2.884 butir obat keras tertentu berbagai jenis dan Uang tunai hasil penjualan senilai total Rp2.545.000.
Kasie Humas menekankan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk memutus rantai peredaran obat keras tertentu, mengingat korbannya banyak berasal dari kalangan remaja dan pelajar.
Saat ini, Polres Karawang terus melakukan pengembangan kasus, karena pelaku mengakui bahwa obat tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RT yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Upaya pengembangan dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran hingga ke pemasok utama.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal berlapis yang berkaitan dengan tindak pidana kesehatan:
• Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
• Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
• Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman bagi para pelaku sangat berat, yakni pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.










